BERTUAHPOS.COM – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan orang yang akan dijadikan sebagai pekerja migran di perairan Bengkalis pada awal pekan ini.
Pekerja migran ini akan diselundupkan ke Negara Malaysia. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia, namun hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Berikut ini beberapa fakta yang terungkap di balik kasus penyelundupan puluhan pekerja migran di Bengkalis.
Baca:
13 Imigran Irak Ditangkap Setelah Kapal Tumpangan Terdampar di Titik Nol Selatan Indonesia
Modus Kunjungan Wisata
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah Polres Bengkalis mendapat laporan kasus ini.
Dari informasi yang diterima sebanyak 28 pekerja migran tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.
Mereka diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia dengan tahapan prosedur yang ilegal.
Puluhan Pekerja Imigran Sempat Nginap di Bengkalis
Sebanyak 28 pekerja imigran yang akan diselundupkan ke Malaysia ini, sebelumnya sempat diinapkan di Wisma Resti, Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Para PMI ini rencananya akan dibawa ke Malaysia,” kata Kombes Nandang.
Dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.
“Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 28 orang PMI tersebut,” kata Kabid.
Ada yang Mengakomodir
Masih menurut penjelasan, Kabid Humas Polda Riau, polisi telah meminta keterangan kepada 28 pekerja imigran tersebut.
Dari pengakuannya diketahui bahwa kegiatan ini ada yang mengakomodir.
Para pekerja imigran ini mengaku bahwa mereka dibawa oleh 2 orang pria masing-masing berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24).
Kronologi Penangkapan Pelaku
Dari keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.
Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH.
Dia diberi tugas untuk menjaga di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru.
Adapun besaran upah yang dia terima yakni sebesar Rp500 ribu untuk setiap kegiatan.
Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti, pada keesokan harinya.
HH berhasil diamankan polisi di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau.
Hasil pemeriksaan sementara, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.
Usai berhasil mengamankan 2 orang tersangka, tambah Kabid, Rabu 7 Juni 2023 pagi Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39).
“Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul 09.30 Wib, dibantu oleh pihak AVSEC Bandara SSK II Tim berhasil Mengamankan Pelaku HM (39) saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hendak akan melarikan diri ke Batam,” kata Kabid Humas.
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100 juta per pekerja imigran.
“Menurut pengakuan pelaku HM (39) ia mengurus keberangkatan 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Nandang.
Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.***