BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan, mengakui adanya permintaan dan setoran pemofongan 10 persen dana Ganti Uang dan Uang Pengganti untuk Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Meski diakui salah, keempat pimpinan OPD ini tidak ada yang berani membantah permintaan tersebut.
Hal ini terungkap pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 26 September 2023. Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan 12 orang saksi. Empat di antaranya metupakan pimpinan OPD, yakni, Fajar Triasmoko, Plt Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti 2022 dan Kadis PUPR tahun 2023.
Kemudian, Diskot Ginting, Kadis Perhubungan sekaligus Plt Kasatpol PP. Selanjutnya, Muhammad Fahri Kadis Kesehatan, serta Eko, Plt BPBD Agustus 2022,
Kepada majelis hakim yang diketuai Arif Nutyanta SH MH, saksi Fajar Triasmoko, mengungkapkan pada awal tahun 2023, semua kadis dipanggil oleh bupati melalui Kabag Humas, Yusron. Ketika dirinya datang ke lantai dua Kantor Bupati lanjut saksi, sudah banyak Kadis-kadis yang mengantre untuk masuk satu persatu ke ruangan bupati. Ketika giliran saksi Fajar masuk, di ruangan hanya ada Muhammad Adil dan Fitria Nengsih.
Saat itu terdakwa Muhammad Adil menyampaikan perihal pemotongan dana GU dan UP10 persen. Namun arahan berikutnya dikabari. Maksudnya, jika sebelumnya disetor melalui Fitria Nengsih, tahun 2023 diserahkan kemana 10 persen akan ada petunjuk lebih lanjut.
Hal ini juga dibenarkan oleh saksi Diskot Ginting. Kepada majelis hakim, saksi menyebutkan, Januari 2022 dirinya dilantik jadi Sekretaris merangkap Kadis Dinas Perhubungan. Dan pada tanggal 11 Juli 2022, definitif jadi Kadis Perhubungan. Selanjutnya, tangg 13 Juli juga dilantik jadi Plt Kasatpol PP.
Pada Juni 2022, saksi Diskot Ginting mengaku dipanggil bupati di kantor bupati. Ketika bertemu, ada bahasa permintaan 10 persen pemotongan GU dan UP untuk terdakwa Muhammaf Adil. Hal ini disampaikan Fitria Nengsih di hadapan terdakwa Muhammad Adil.
Tahun 2022, saksi serahkan uang hasil potongan GIlU tersebut langsung Rp20 juta ke Dahliawati. Hal ini atas perintah Fitria Nengsih. Kemudian Juli diserahkan lagi Rp20 juta juga diserahkan ke dahlia. September Rp20 juta, juga ke Dahliawati.
Tahun 2023, saksi juga dipanggil lagi dan yang mengatakan Fitria Nengsih. Pada pertemuan itu, dikatakan tahun 2023 bukan sama saya (Fitria Nrngsih) lagi diserahkan, tetapi sama pak haji (terdakwa M Adil)
Tahun 2023, saksi mengaku baru menyerahkan Rp20 juta pada bulan Maret. Uang diserahkan langsung ke bupati ke rumah dinas, saksi langsung yang WA.
Selaku Plt Kasatpol PP menggantikan Tugiharto, 13 Juli 2022, saksi Diskot Ginting menyerahkan Rp10 juta per GU. Tahun 2022 diserahkan ke Dahliawati. November 2022 ada dua kali menyerahkan, masing-masing Rp10 juta. Kemudian Desember 2022 Rp10 juta.
Tahun 2023, saksi selaku Plt Kasatpol PP, menyerahkan Rp10 juta diserahkan langsung ke pak haji M Adil. Ketika fitanya JPU mengapa mau memberikab 10 persen ke tetdakwa M Adil, saksi Diskot Ginting mrngatakan karena semua kepala OPD sama semua, tidak ada yang keberatan. Saksi merasa pemberian tersebut hanya sebagai bentuk loyalitas.
10 persen tersebut menurut saksi diambil dari SPPD. Jika tidak diberikan menurut saksi, terdakwa M Adil, sering mengatakan kalau tidak mau bekerjasama ya uda. Jika tidak diberikan, saksi mengaku takut pindah ke Tasik Putri Puyu, pulau terluar Meranti.
Sementara saksi Muhammad Fahri, Kadis Kesehatan, mengatakan, ada permintaan uang di ruang dinas bupati. Saksi jumpa dengan terdakwa dan Fitria Nengsih terkait GU disetorkan 10 persen, saksi tidak menjawab.
Dikatakannya, sebelumnya ada pencairan GU, tapi tidak bisa diserahkan karena pekerjaan ril. Setelah diberitahu Fitria Nengsih, saksi rapatkan dengan bendahara. Juli 2022 saksi ada menyerahkan Rp 20 juta, Agustus Rp 20 juta. Uang diserahkan oleh bendahara Yuli. Uangnya tidak semua dari GU dari yang lain.
Sempat ada kesulitan memenuhi 10 persen, namun saksi tidak komplain, karena seluruh OPD seperti itu, kalau tak dikasih, GU menurut saksi lambat dicairkan, sehingga hutang bertambah dan terlambat realisasi anggaran.
Fitria Nengsih menurut saksi pernah mengatakan, mengapa yang lain bisa bapak tidak bisa, nanti saya lapor ke bupati. Saksi ada jumpa bupati mengatakan belum bisa kasih 10 persen dan dikatakan koordinasi saja dengan fitria nengsih.***hendra