BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dr Muhammad Ikhsan melayangkan gugatan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan rekanan PT Yabisa Sukses Mandiri untuk menghentikan penarikan retribusi parkir ditepi jalan umum.
Menurutnya, penarikan retribusi parkir tepi jalan umum sudah meresahkan dan banyak merugikan masyarakat serta banyak menyimpang dari tujuan pemungutan retribusi, yaitu memberikan pelayanan tentang perparkiran.
“Yang saya gugat pertama adalah tentang penetapan tarif retribusi parkir yang diratakan untuk semuanya, yaitu Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil,” kata Dr Muhammad Ikhsan, Selasa 22 Agustus 2023.
Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Ikhsan ke DPRD Kota Pekanbaru melalui Fraksi PKS, dan gugatan itu diterima oleh Ketua Fraksi PKS Yasser Hamidy.
Lanjut Ikhsan, menurutnya retribusi parkir yang saat ini diterapkan oleh Pemko Pekanbaru tidak berlandaskan kepada keadilan dan kepatutan.
“Kalau di tengah kota Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil mungkin okelah ya,” tuturnya.
Kemudian Ikhsan meminta Pemko Pekanbaru menentukan lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan dipungut retribusi parkir, artinya dia meminta tidak seluruh daerah yang ada di Kota Pekanbaru dipungut retribusi parkir dengan jumlah yang sama.
“Ini seolah-olah semuanya ditarik, padahal berdasarkan Perwako dan Perda yang boleh ditarik retribusi adalah daerah ruang milik jalan,” jelasnya.
Terakhir dia meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan atau halaman miliknya atau berada dalam haknya ditarik retribusi parkirnya.
“Meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan,” tutupnya.