BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman mengungkapkan bahwa kapal pencuri ikan — ilegal fishing — di Perairan Rokan Hilir itu, dinakhodai oleh warga berkebangsaan Myanmar.
“Namanya Myo Jeng Soon Htun, berkebangsaan Myanmar, dan membawa 14 orang, dan semuanya berkebangsaan Myanmar,” tuturnya dalam keterangan resmi dikutip Senin, 14 Juni 2021.
Dia menambahkan, KM PKFB 1472 telah melakukan pelanggaran yaitu Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 93 ayat (2) Pasal 27 dan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kapal yang diduga terlibat dalam pencurian ikan ini dibawa ke UPT Pelabuhan Perikanan Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Senin, 14 Juni 2021, Herman mengatakan telah dilakukan serah terima kapal dan ABK dari Pengawas Hiu 01 kepada Penyidik PSDKP Belawan di Kota Dumai
“Kami berharap pelaksanaan patroli dapat terus dilakukan, serta selalu berkoordinasi dengan DKP Provinsi Riau untuk menjaga perairan Provinsi Riau secara khusus dan perairan Indonesia secara umum,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah kapal berbendera Malaysia — diduga melakukan aktivitas pencurian ikan (ilegal fishing) — ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Rokan Hilir, Riau, pada Sabtu, 12 Juni 2021 lalu.
Penangkapan kapal ikan milik Malaysia ini dilakukan setelah Kapal Patroli Hiu 01 milik KKP melakukan patroli di perairan tersebut.
“KP Hiu 01 ketika itu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah itu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Herman, Senin, 14 Juni 2021, di Pekanbaru.
Herman mengatakan, melaksanakan patroli petugas KKP menemukan kapal berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Kapal itu terdeteksi melalui alat pemantau milik Hiu 01, yang selanjutnya diambil tindakan pengejaran terhadap kapal itu. Petugas kemudian meminta kapal itu berhenti lalu dilakukan pemeriksaan.
Diketahui mereka melakukan penangkapan ikan di perairan Rohil, di laut teritorial Indonesia tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia (Ilegal),” terangnya.
Dalam pemeriksaan petugas, lanjut Herman, Kapal KM PKFB 1472 menggunakan alat tangkap purse seinse di perairan Selat Malaka tanpa ada SIUP dan SIPI. (R1)