BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebuah kapal berbendera Malaysia — diduga melakukan aktivitas pencurian ikan (ilegal fishing) — ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Rokan Hilir, Riau, pada Sabtu, 12 Juni 2021 lalu.
Penangkapan kapal ikan milik Malaysia ini dilakukan setelah Kapal Patroli Hiu 01 milik KKP melakukan patroli di perairan tersebut.
“KP Hiu 01 ketika itu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah itu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Herman, Senin, 14 Juni 2021, di Pekanbaru.
Herman mengatakan, melaksanakan patroli petugas KKP menemukan kapal berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Kapal itu terdeteksi melalui alat pemantau milik Hiu 01, yang selanjutnya diambil tindakan pengejaran terhadap kapal itu. Petugas kemudian meminta kapal itu berhenti lalu dilakukan pemeriksaan.
Diketahui mereka melakukan penangkapan ikan di perairan Rohil, di laut teritorial Indonesia tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia (Ilegal),” terangnya.
Dalam pemeriksaan petugas, lanjut Herman, Kapal KM PKFB 1472 menggunakan alat tangkap purse seinse di perairan Selat Malaka tanpa ada SIUP dan SIPI. (bpc2)