BERTUAHPOS.COM — Malaysia mengumumkan pengenaan pajak baru terhadap impor emas. Hal ini menjadi bea masuk pertama bagi negara itu untuk logam mulia.
Kebijakan impor emas ini menetapkan tarif bea masuk sebesar 10% khusus untuk emas batangan berstandar London Bullion Market Association atau LBMA, dan mulai berlaku pada 8 Juni 2026.
Hal ini disampaikan oleh Editor Senior Juris Hour, Mariya Paliwala, Kamis, 28 Mei 2026, dilansir dari Kitco News. “Langkah-langkah kebijakan domestik baru-baru ini yang bertujuan melestarikan cadangan emas nasional dan mengatur arus masuk logam mulia telah memicu diskusi di antara investor dan pelaku pasar,” ujarnya.
Kebijakan impor emas Malaysia mengikuti langkah serupa yang lebih dulu diterapkan India, yang merupakan negara konsumen emas terbesar kedua di dunia. India sebelumnya telah menaikkan pajak impor emas dari 6% menjadi 15% untuk menekan impor logam mulia sekaligus menjaga cadangan devisa negara.
Pajak impor emas ini secara khusus menargetkan emas batangan LBMA, yakni emas murni 99,99% yang memenuhi standar grosir internasional. Emas jenis ini lazim digunakan oleh bank sentral, investor institusional, dan perusahaan perdagangan besar di seluruh dunia, serta merupakan jenis yang paling umum tersedia melalui rekening emas di bank-bank Malaysia.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, bank yang menawarkan batangan emas standar LBMA akan diwajibkan menambahkan pajak bea cukai ke dalam harga ritel mereka. Artinya, selisih antara harga emas Malaysia dan harga spot internasional akan melebar secara signifikan setelah bea impor emas baru tersebut berlaku.
Sementara itu, emas batangan non-LBMA dan perhiasan emas di Malaysia dilaporkan tidak terpengaruh oleh kebijakan pajak impor emas yang baru ini. Hal tersebut setidaknya memberikan sedikit kelonggaran bagi segmen pasar emas perhiasan dan konsumen ritel kelas menengah.
Paliwala mengungkapkan bahwa dampak paling langsung dari kebijakan pajak impor emas ini langsung terlihat pada pergerakan harga emas domestik Malaysia. “Meskipun ada peningkatan bea impor, harga pasar tidak bereaksi secara proporsional pada fase awal,” katanya.
Dia juga mengutip sumber industri yang mencatat bahwa meski bea bersih naik 9%, harga emas domestik di Malaysia hanya meningkat antara 5% hingga 6% segera setelah pengumuman tersebut.
Paliwala menambahkan kebijakan ini berpotensi memengaruhi dinamika pasokan lokal, transmisi harga, hingga valuasi dana yang diperdagangkan di bursa atau ETF. “Para investor dan pelaku pasar pun kini tengah mencermati perkembangan lebih lanjut seiring mendekati tanggal efektif berlakunya aturan impor emas baru tersebut pada 8 Juni 2026,” sebutnya.









