BERTUAHPOS.COM, KUANSING– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) kabupaten Kuansing untuk tahun 2023 di Multimedia kantor Bupati Kuansing, Rabu 22 November 2023.
Dokumen Kajian Risiko Bencana ini nantinya akan menjadi produk hukum berupa peraturan Kabupaten Kuansing yang mengelola tata kerawanan bencana sehingga Pemkab Kuansing dapat lebih siap siaga dan waspada dalam menghadapi bencana.
FGD yang berlangsung hingga sore hari dibuka oleh Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM yang di wakili oleh Asisten 2 Ir Maisir, Sumardani Sumanjaya MSi sebagai tim tenaga ahli dari BNPB RI serta diikuti pula oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kuansing, Camat SE Kuansing, perwakilan Perusahaan dan Frakofinda yang ada di Kuansing.
Dalam sambutan Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM yang dibacakan oleh Asisten 2 menyebutkan bahwa bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik karena faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Kejadian bencana ini merupakan kejadian yang tidak pernah diharapkan dan bisa terjadi kapan saja, apalagi Indonesia berada dalam lingkaran cincin api (ring of fire) sehingga bencana bisa sewaktu-waktu terjadi di tanah air.
Oleh karena itu Ir Maisir mengatakan Kajian Risiko Bencana (KRB) ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena menjadi sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda.
” Saya berharap agar peserta pro aktif dan benar-benar mengikuti diskusi ini dengan serius, karena kajian ini adalah kajian untuk lima tahun kedepan, jadi harus benar-benar di kaji di wilayah masing-masing,” kata Asisten 2 Ir Maisir.
Dikatakan Maisir lagi, Kajian Risiko Bencana yang akan menghasilkan sebuah dokumen ini merupakan dokumen wajib daerah yang dapat digunakan daerah sebagai acuan dasar dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana di Kuansing. Untuk itu Kajian Risiko Bencana yang sedang di susun oleh BPBD Kuansing bersama tim teknis dan tenaga ahli serta seluruh pihak terkait lainnya akan menjadi dasar untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan rencana kontinjensi (rekon) serta pengambilan keputusan kebijakan terkait upaya penanggulangan bencana di Kuansing.
“Karenanya melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan penyamaan persepsi dari para peserta terkait program serta konsep dan metodologi dalam penyusunan Kajian Risiko Bencana untuk kuansing 5 tahun kedepan, penilaian kapasitas daerah, verifikasi hasil survey dan peta bahaya serta kerangka tim teknis daerah.”harap Maisir.
Sebelumnya Kalaksa BPBD Kuansing Andrizul SKM MSi,dalam laporannya mengatakan FGD penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kuansing nantinya akan menjadi sebuah produk hukum berupa peraturan. Ada beberapa dokumen yang wajib disusun diantaranya kajian risiko bencana, peta rawan bencana, rencana kontinensi dan rencana darurat.
“Kita tidak mengetahui kapan bencana itu akan terjadi, oleh karena itu kita perlu kesiagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi bencana. Makanya dengan adanya FGD ini saya berharap kita semua dapat menyatukan persepsi dalam membuat suatu kajian. Karena ini akan menjadi payung hukum dalam penanganan bencana di Kuansing.”Jelas Kalaksa Andrizul. (Pedri)