• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Cetak Kuning Kartu Gratis, Kalau Ada yang Minta Uang Laporkan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Juni 2021
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya apapun kepada masyarakat dalam kepengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja atau kartu kuning.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. “Untuk mendaftarkan diri, masyarakat bisa langsug datang ke Disnakes di daerah setempat atau secara online melalui kemenaker.go.id di layanan karirhub,” terangnya.

“Namun apabila kartu itu akan dicetak, maka yang bersangkutan harus datang ke Disnaker setempat,” terangnya.

Ida Fauziyah menegaskan, praktik pungut biaya terkait hal ini, sama sekali tidak dibenarkan. Dia menyebut jika ada pihak – pihak yang meminta uang sebagai bentuk kontribusi jasa, hendanya tidak dilayani dan diminta untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar tambahnya.

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi Covid-19.

Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. 

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. 

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional. (bpc2)

Tags: cetak kartu kuningkartu kuningkartu pencari kerja
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

TC
Berita

Akumulasi Kartu Kuning, Shin Tae-yong Tak Bisa Pimpin Timnas Nanti Malam

...

Read moreDetails
Next Post

Calon Baru Maju Pilgub Riau 2024, Pengamat: Mereka Butuh Ide Spektakuler

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.