BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru memberlakukan kebijakan bahwa setiap warga wajib melampirkan bukti telah divaksin sebagai syarat dalam mengurus dokumen dan pelayanan administrasi. Namun, Ombudsman RI menyatakan bahwa vaksinasi bersifat sukarela, artinya warga tak bisa dipaksa untuk divaksin.
“Kami sudah dapat informasi tentang itu (bukti telah divaksin sebagai syarat pengurusan dokumen dan administrasi),” kata Ketua Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri kepada Bertuahpos.com, Jumat, 11 Juni 2021 di Pekanbaru.
Terhadap persoalan ini, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut guna untuk mendalami terkait diberlakukannya kebijakan itu. Ahmad Fitri mengatakan, salah satu pihak yang akan diminta penjelasan, yakni tim Satgas Penanganan Covid-19.
“Kami juga perlu tahu apa dasarnya kebijakan seperti itu diberlakukan. Kami akan duduk dulu,” terangnya.
Meski demikian, Ahmad Fitri tidak membantah, bahwa jika dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru tersebut berpotensi adanya indikasi pemaksaan kepada warga untuk divaksin. “Iya, nanti akan kita lihat bagaimana selanjutnya,” tuturnya.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat sukarela. Sehingga tidak perlu ada paksaan dalam pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang menyasar petugas atau pelayan publik.
Sebab, jika warga harus dipaksa untuk divaksin, maka akan berdampak fatal. Menurutnya, kejadian pascavaksinasi ramai diberitakan, sehingga menyebabkan ada warga yang pingsan karena peserta tidak jujur dengan kondisi atau riwayat kesehatannya.
“Walaupun BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh divaksin, menurut saya itu harusnya jadi pilihan saja. Dia mau divaksin atau tidak, itu pilihan dia. Kalau dia mau divaksin, harus secara sukarela dan jujur,” kata Najih sebagaimana dilansir dari merdeka.com.
Sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus menegaskan surat bukti vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik di Pekanbaru.
Kebijakan harus melampirkan bukti vaksin untuk layanan publik ini akan diterapkan di seluruh kecamatan dan kelurahan di Pekanbaru.
Menurut Firdaus, kebijakan ini diambil demi mempercepat vaksinasi di Kota Pekanbaru.
“Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyarakat. Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini,” kata Firdaus.
Firdaus juga mengatakan pihaknya ingin menyadarkan masyarakat bahwa vaksin Covid-19 itu penting. Vaksin, kata dia, adalah untuk melindungi diri dan keluarga serta masyarakat sekitarnya. (bpc2)