• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bukti Vaksin Sebagai Syarat Ngurus Administrasi Sama dengan Pemaksaan? Ini Kata Ombudsman Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 Juni 2021
bukti telah divaksin

Kertas pengumuman yang mewajibkan bukti telah divaksin sebagai sayarat untuk pengurusan dokumen dan ADM di Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru memberlakukan kebijakan bahwa setiap warga wajib melampirkan bukti telah divaksin sebagai syarat dalam mengurus dokumen dan pelayanan administrasi. Namun, Ombudsman RI menyatakan bahwa vaksinasi bersifat sukarela, artinya warga tak bisa dipaksa untuk divaksin.

“Kami sudah dapat informasi tentang itu (bukti telah divaksin sebagai syarat pengurusan dokumen dan administrasi),” kata Ketua Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri kepada Bertuahpos.com, Jumat, 11 Juni 2021 di Pekanbaru.

Terhadap persoalan ini, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut guna untuk mendalami terkait diberlakukannya kebijakan itu. Ahmad Fitri mengatakan, salah satu pihak yang akan diminta penjelasan, yakni tim Satgas Penanganan Covid-19.

“Kami juga perlu tahu apa dasarnya kebijakan seperti itu diberlakukan. Kami akan duduk dulu,” terangnya.

Meski demikian, Ahmad Fitri tidak membantah, bahwa jika dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru tersebut berpotensi adanya indikasi pemaksaan kepada warga untuk divaksin. “Iya, nanti akan kita lihat bagaimana selanjutnya,”  tuturnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat sukarela. Sehingga tidak perlu ada paksaan dalam pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang menyasar petugas atau pelayan publik.

Sebab, jika warga harus dipaksa untuk divaksin, maka akan berdampak fatal. Menurutnya, kejadian pascavaksinasi ramai diberitakan, sehingga menyebabkan ada warga yang pingsan karena peserta tidak jujur dengan kondisi atau riwayat kesehatannya.

“Walaupun BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh divaksin, menurut saya itu harusnya jadi pilihan saja. Dia mau divaksin atau tidak, itu pilihan dia. Kalau dia mau divaksin, harus secara sukarela dan jujur,” kata Najih sebagaimana dilansir dari merdeka.com.

Sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus menegaskan surat bukti vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik di Pekanbaru.

Kebijakan harus melampirkan bukti vaksin untuk layanan publik ini akan diterapkan di seluruh kecamatan dan kelurahan di Pekanbaru.

Menurut Firdaus, kebijakan ini diambil demi mempercepat vaksinasi di Kota Pekanbaru.

“Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyarakat. Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini,” kata Firdaus.

Firdaus juga mengatakan pihaknya ingin menyadarkan masyarakat bahwa vaksin Covid-19 itu penting. Vaksin, kata dia, adalah untuk melindungi diri dan keluarga serta masyarakat sekitarnya. (bpc2)

Tags: administrasibukti vaksindokumenPemko pekanbarusyarat pengurusanvaksinasi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemko Pekanbaru Angkas Suara soal Polemik Pasar Panam yang Diklaim Milik Pribadi
Regional

Pemko Pekanbaru Angkat Suara soal Polemik Pasar Panam yang Diklaim Milik Pribadi

...

Read moreDetails

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V Dipercepat, Pemko Pekanbaru Bidik Pusat Ekonomi Baru

Jelang HUT ke-81 RI, Wali Kota Agung Kukuhkan 40 Paskibraka Pekanbaru

Hadapi Ancaman Karhutla, Wako Agung Pastikan BPBD dan Aparat Gabungan Siaga

Semarak Hari Jadi ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Bersama Pemprov Hadirkan CKG di Stadion Utama

Semarak Hari Jadi ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Bersama Pemprov Hadirkan CKG di Stadion Utama

Next Post
Desa Pebaun

Legislator Riau Asal Kuansing Minta Pembangunan Prioritaskan Daerah Seberang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.