BERTUAHPOS.COM – Mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Kabupaten Pelalawan, Faisal Syamri, dan Direktur PT Dona Bersaudara, Zurman, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 19 Desember 2019.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi kredit kepada nasabah bermasalah sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hendri SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula awal Maret 2017, Zurman, selaku Direktur PT Dona Bersaudara, mengajuan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pangklan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang dipimpin Terdakwa Faizal Syamri, sebesar Rp1,5 miliar.
Ketika itu terdakwa Zurman mengajukan jaminan kontrak proyek pembangunan gudang dan barak di PT RAPP dengan niai kontrak Rp2,4 miliar yang akan dikerjakan 21 April 2017.
Kemudian dilakukan ceking terhadap debitur (terdakwa Zurman) pada tanggal 14 Maret. Dari hasil cheking, ternyata terdakwa Zurman tidak bisa mengajukan kredit lagi karena ada kredit macet di BNI Syarah Cabang Pekanbaru.
Karena kebutuhan, Zurman berusaha bagaimana kreditnya bisa dicairkan. Tanggal 5 Mei 2017, terdakwa Zulman mengusulkan ke terdakwa Faisal dengan membuat direktur baru PT Doa Bersaudara menjadi atas nama adik ipar terdakwa Zurman yakni Azwar Ujang.
Terdakwa Faisal menyetujuinya dan menyuruh analis Yanwar melakukan ceking dan bersih dari kredit macet. Namun sebelum pencairan masih terdapat rintangan dari beberapa staf di BRK Pelalawan yang tidak sependapat untuk memberikan kredit. Namun terdakwa kmudian mengambil alih dan akhirnya kredit dicairkan.
Amun belakangan kredit tersebut macet. Dari Rp1,2 mikiar yang dicairkan, terdakwa Zurman hanya bis.membayar sebesar Rp38 juta.
Atas perbuatan ini terdakwa dijerat sesuai Pasal 2 jo pasal 3jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 jo pasal 3jo pasal 5 UURI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)