BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia hingga saat in belum keluar. HGU PT Eka Dura yang akan berakhir masih berproses di Kementerian ATR BPN.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor ATR BPN Rohul, Budi Satria ketika dihubungi Bertuahpos.com, Sabtu 20 Mei 2023. Dikatakanya, dirinya baru 2 bulan menjabat di ATR BPN Rohul, untuk proses perpanjangan HGU PT EDI sudah sampai di pusat.
Untuk proses perpanjangan, ia menyebut kewenangan Kantah Rohul Pengukuran tanah sekitar 10 ha dan Kanwil BPN 1000 ha, sedangkan PT. EDI melebihi 1000 ha kewenangan ada di Kementerian ATR BPN.
“Proses HGU, pengukuran untuk Kantah Rohul hanya sekitar 10 hektare, di Kanwil 1000 hektare, sedangkan PT. Ekadura melebihi 1000 dan menjadi kewenangan Kementerian ATR BPN Pusat,” ujarnya.
Mengenai Polemik Pengurusan HGU PT Edi, di wakili Tim Perjuangan Hak Masyarakat Kota Lama (TP HUMASKO) menuntut Hak 20% dari HGU PT. Ekadura Indonesia, ia mengaku baru 2 bulan tidak mengetahui, proses sudah berjalan dan tidak mengetahui.
“Saya tidak mengetahui itu, sudah diproses sesuai dengan ketentuan ketentuan, pertimbangan tergantung pimpinan Kementerian ATR BPN seperti apa, sampai saat ini belum keluar,” ujarnya.
Tambahnya, Status HGU PT. EDI adalah perpanjangan bukan permohonan hak baru, dan menurut informasi yang diterima tanaman milik PT. EDI bukan tanaman masyarakat.
Saat ditanya HGU PT. EDI yang sudah berakhir dan Tahap perpanjangan tetapi masih beroperasi, “ya kan masih mereka punya, bukan berakhir menjadi orang punya atau negara tidak juga,status hak berakhir tapi pendataan masih milik Perusahaan, jadi kita hormati,” tutupnya.
Untuk diketahui,Masyarakat Kotalama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Masyarakat Kotalama (TP-HUMASKO) menagih janji Hak 20% dari luas Kebun Kelapa sawit yang digarap untuk Kebun masyarakat, Karena sejak berdirinya PT. Ekadura Indonesia di atas HGU.
Hal ini disampaikan Pendamping TP HUMASKO, M Hasby Assodiqi kepada bertuahpos.com Kamis 11 Mei 2023 ketika dikonfirmasi ada perbedaan penafsiran masyarakat dengan pihak perusahaan, penafsiran PT EDI merasa sudah mendirikan KKPA dibangun Astra Agro kerja sama tahun 1999 kemitraan sudah dilaksanakan.
Sementara masyarakat kota lama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Rokan Hulu terungkap Kementerian ATR BPN menelaah bahwa KKPA 14.050 ha berbeda dengan lahan 10.000 ha di Sei Manding.
“Masyarakat masih konsisten menuntut hak 20% di Sei Manding, tidak bisa menggunakan data PT EDI di Sei Mandau,” ujarnya.
PT. Ekadura Indonesia hari ini masuk fase Akan melakukan perpanjangan Izin Hak Guna Usaha nya untuk satu periode Izin kedepan, sejak berakhirnya Izin HGU PT Ekadura Indonesia Desember 2022.
Ia berharap semua tunduk pada perundangan undangan serta hak masyarakat 20% diberikan.Berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017 yaitu memberikan dan luas hak guna usahanya kepada masyarakat.
“Kami berharap semua tunduk pada undang undang serta hak masyarakat 20% diberikan, perusahaan nyaman berinvestasi dan masyarakat tidak diabaikan hak nya,” ujarnya Hasbi yang juga Anggota DPRD Rohul fraksi Nasdem.
Kedepan, ia meminta Kementerian ATR BPN menunda izin HGU PT EDI untuk mengevaluasi, mengkaji masalah kemitraan tahun 1999 dan masyarakat meminta informasi valid dari Kementerian ATR BPN.
Sementara, Dede Putra Kurniawan, Community Development Area Manager (CDAM) Astra Agro Area Riau ketika dikonfirmasi bertuahpos.com mengatakan PT. Ekadura Indonesia telah memiliki kebun Plasma sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.***(achir)