BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Publik pasti sering mendengar kata remunerasi dan tantiem pada sebuah organisasi atau perusahaan. Namun, apakah sebenarnya remunerasi dan tantiem tersebut?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian remunerasi ialah pemberian imbalatan atau hadiah atau penghargaan kepada seseorang atas jasa dan kontribusinya pada sebuah organisasi (perusahaan).
Ada juga yang mengartikan sesuatu yang diterima oleh seorang pegawai dari tempat dia bekerja sebagai bentuk imbalan atau balas jasa atas prestasi atau kontribusinya kepada organisasi tempat ia bekerja.
Sedangkan menurut Rosenberg (1983), arti remunerasi adalah upah dan semua bentuk manfaat finansial lainnya yang diberikan sebuah organisasi kepada pegawainya atas pekerjaan tertentu atau prestasi.
Komarrudin (1983) mendefenisikan bentuk pemberian balas jasa atau hadiah tertentu atas jasa yang sudah dipergunakan. Sedangkan menurut Mochammad Surya (2004), pengertian remunerasi adalah sesuatu yang diterima seorang pegawai sebagai bentuk imbalan atas kontribusi yang telah ia berikan kepada organisai dimana tempat dia bekerja.
Nilai rata-rata remunerasi dihitung dengan membagi total remunerasi sesuai jumlah dewan direksi, dan dibagi dalam rentang waktu tertentu. Untuk besaran remunerasi tentu berbeda – beda, misalnya antara remunerasi BUMD dengan BUMN.
Sedangkan tantiem merupakan pembagian bonus atau tantiem kepada manajemen, jajaran komisaris dan dewan direksi. Bahkan di sebagian perusahaan, tantiem tidak hanya ditujukan kepada komisaris dan direksi, tetapi juga ditujukan untuk karyawan yang juga memberikan kontribusi dalam prestasi yang dicapai perusahaan.
APA ITU TANTIEM?
Apa sebenarnya tantiem? Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tantiem berarti bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Dalam Undang-Undang No. No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 62 ayat 1 menyebutkan bahwa tantiem baru dapat diberikan, jika perusahaan memperoleh laba bersih.
Dengan kata lain, tantiem ialah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila Persero memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Biasanya, tantiem untuk Badan Usaha Milik Daerah bisa mencapai belasan hingga puluhan milyar. Sedangkan untuk perusahaan nasional atau badan usaha milik negara, tantiem yang diperoleh setiap direksi bisa berada dikisaran puluhan hingga ratusan milyar.
TANTIEM BANK RIAU KEPRI
Untuk Bank Riau Kepri, tantiem yang diterima para jajaran direksi dan komisaris tiap tahunnya berbeda – beda. Tahun 2019, tantiem yang diberikan sebesar Rp 5.112.106.258.
baca: Wow, Pendapatan Direksi Bank Riau Kepri Setahun Sebesar 17 Milyar Lebih
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Pemimpin Devisi dan Pemimpin Bagian Komunikasi Sekretaris Perusahaan Bank Riau Kepri, enggan menanggapinya. (tim)