BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara menyebut Bambang Tri Mulyono mengungkapkan pencabutan surat perkara itu juga telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtubenya, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin berkata, penetapan Bambang Tri sebagai tersangka hingga dirinya ditahan menjadi salah satu kendala.
“Penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. Dalam perjalanannya, ada problem bagi kami kalau perkara ini dilanjutkan, yakni soal pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.
Padahal, kata Ahmad, kliennya memiliki akses terhadap saksi-saksi, termasuk data dan bahan pembuktian atas perkara yang dlaporkan.
“Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” sambungnya.
“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.
Itulah alasan mengapa pihaknya memutuskan untuk mencabut perkara. Ahmad menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Sebagaimana diketahui, Bambang melayangkan gugatan terkait ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober 2022.***