• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Oktober 2022
Bambang tri mulyono

Bangmbang Tri Mulyono.

111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pengacara menyebut Bambang Tri Mulyono mengungkapkan pencabutan surat perkara itu juga telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtubenya, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin berkata, penetapan Bambang Tri sebagai tersangka hingga dirinya ditahan menjadi salah satu kendala.

“Penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. Dalam perjalanannya, ada problem bagi kami kalau perkara ini dilanjutkan, yakni soal pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.

Padahal, kata Ahmad, kliennya memiliki akses terhadap saksi-saksi, termasuk data dan bahan pembuktian atas perkara yang dlaporkan.

“Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” sambungnya.

“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.

Itulah alasan mengapa pihaknya memutuskan untuk mencabut perkara. Ahmad menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Sebagaimana diketahui, Bambang melayangkan gugatan terkait ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober 2022.***

Tags: bambang tri mulyonoijazah palsu jokowipencabutan gugatan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Hotel Indonesia Group (HIG) Memberikan Diskon Hemat Hingga 25% Untuk Pemegang Kartu Kredit Mandiri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.