BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Pansus Retribusi Parkir Ida Yulita Susanti sempat meminta kepada Pemko untuk membentuk tim analisis akademis pansus tersebut. Nantinya, tim analisis tersebut akan bekerja selama enam bulan. Selain itu, kajian perda ini dinilai masih setengah jalan oleh sejumlah pihak.
Pasalnya, dalam perda tersebut belum terdapat zona yang jelas dimana daerah yang masuk dengan zona-zona yang dicantumkan dalam perda tersebut. Zona tersebut adalah zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000
Terkait hal tersebut, menurut Pengamat Sosiolog Universitas Riau (Unri) Dr Achmad Hidir MSi, apa yang dikatakan oleh dilakukan Pansus tersebut adalah salah.
“Salah itu, seharusnya DPRD harus melakukan uji akademis sebelum nantinya Perda tersebut disahkan. Jika perda itu sudah disahkan dan dijalankan baru bisa dievaluasi, bukan di analisa lagi,” katanya kepada bertuahpos.com Rabu (11/4/2015).
Bukan hanya itu, DPRD juga harus melakukan uji kelayakan kepada publik apakah mereka menerima atau tidak peraturan tersebut. “Seharusnya hal-hal tersebut ada baru perda disahkan, kemudian baru disosialisasi dan uji pablik. Dimana kelemahannya dan bagaimana responnya. Sebelum perda tersebut disahkan,” lanjutnya.
Dirinya memang memandang positif perda tersebut untuk bisa mengatasi macet, sehingga bisa mengurangi pengguna kendaraan dan masyarakat menggunakan transportasi umum. “Tapi tidak semua bisa diberlakukan seperti itu. Jika parkir mahal namun ketertiban masih semrautkan sama juga bohong,” katanya lagi.
Untuk itu, jikapun perda tersebut jadi dilakukan, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan sistem perparkiran seperti juru parkir itu sendiri. Selain itu, jangan hanya menerapkan tarif parkir tinggi namun jika ada kehilangan tidak ada tanggung jawab.
“Kalau menurut saya, selama ini Pemko hanya menuntut hak untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kewajiban harus juga harus dilaksanakan. Kalau parkir mahal, jika kendaraan hilang harus ada kompensasi, jangan naiknya tarif terlalu tinggi, Jakarta saja tidak setinggi itu. Kalaupun direvisi nantinya itu karena takut blunder bagi mereka. Karena  perda itu lahti secara prematur,” tutupnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus pengelolaan parkir DPRD Kota Pekanbaru, meminta Pemko Pekanbaru untuk membentuk tim kajian analisa akademis. Menurut Ketua Pansus pengelolaan parkir, Ida Yulita Susanti mengatakan, tim tersebut nantinya akan bekerja selama enam bulan.
“Maka kita meminta Pemko segera melakukan pembentukan tim kajian analisa akademis yang bekerja selama Enam bulan,” katanya.
Ida menuturkan, memang saat ini belum dijelaskan jalan mana saja yang nantinya akan diberlakukan penarikan retribusi parkir tersebut. Selain itu, di dalam perda tersebut, hanya dituliskan zona atau lokasi parkir saja.
“Jadi kita tidak bisa menetapkan pada zona satu untuk dinaikan tarif parkir sebelum ada kajian analisis akademisnya,” lanjutnya lagi. (iqbal)