BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangatlah penting dalam sebuah organisasi struktural sebagaimana yang telah diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 sebagai kebutuhan informasi masyarakat luas, menindaklanjuti hal tersebut Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kabupaten Inhu menggelar workshop KIP dan akselerasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ditingkat Desa di Aula Kantor Camat Rengat Barat, Rabu 20 Maret 2019.
Sosialisasi tajaan Kominfo ini turut hadir sebagai pembicara Zufra Irwan selaku Ketua KIP Provinsi Riau dan Alnoprizal, Jhoni Setiawan Mundung selaku komisioner KIP dan Kepala Diskominfo Inhu Jawalter, serta dihadiri seluruh Kepala Desa se Kecamatan Rengat Barat.
Dalam paparannya Zufra Irwan menyampaikan bahwa PPID di tingkat Desa sangatlah penting bagi perangkat Desa sendiri dalam mengelola informasi yang baik dan benar secara struktural yang teratur.
Dijelaskan Zufra, bahwa komisi informasi lembaga mandiri juga bertugas untuk memberikan jalan keluar bagi sengketa informasi sembari menjalan amanat UU KIP.
“Tugas dan fungsi PPID ditingkat Desa agar dapat memberikan informasi serta pengumpulan informasi serta disebar luaskan kepada masyarakat tidak terkecuali kepada wartawan dan lsm,” ujar Zufra.
Tidak sampai disitu sosialisasi ini juga memberikan kesempatan sesi tanya jawab.Â
Salah satunya, pertanyaan dari Efendi Sekdes Sungai Baung. Dia bertanya apakah pejabat desa boleh dan dapat menunjukkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kepada mitra Wartawan dan Lsm.Â
Menjawab pertanyaan Sekdes Sungai Baung tersebut, Zufra menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada informasi yang tidak dapat dipublikasikan.”Bahkan jika untuk kwitansi RAB juga boleh dipublikasikan sah-sah saja, namun ada suatu pokok perkara pejabat desa tidak memberikan informasi jika dinilai informasi yang diberikan lebih banyak muderatnya dari pada sisi baiknya,” jelas Zufra.
Namun bagi badan publik yang sengaja menghancurkan dokumen publik dan merugikan kepentingan umum maka juga ada sanksi pidana.”Hingga kurungan badan 2 tahun serta denda 10 juta,” ujarnya menjelaskan, salah satu sanksi jika saja sipemberi informasi melakukan hal tersebut.
Di forum yang sama Kadiskominfo, Jawalter menjabarkan harapannya agar kelak seluruh desa di Kabupaten Inhu sudah menjalan struktural informasi PPID masing-masing.
“Harapannya agar teman-teman di Desa paham bahwa mreka wajib membentuk PPID dan jika hal ini berjalan dengan baik maka pejabat Desa sendiri akan nyaman dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” harap Jawalter. (cr2)