BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husty membolehkan pemindahan makam pahlawan Kusuma Dharma yang saat ini berlokasi di Jalan Sudirman, Pekanbaru.Namun harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
“Boleh dipindahkan tapi ada syaratnya. Yang pertama, harus dipindahkan pada tempat yang terhormat. Bagaimanapun mereka itu juga manusia, cuma alamnya saja yang berdeda. Makanya tetap harus diletakkan pada tempat yang baik,” katanya, Jumat (12/09/2014).
Ilyas menambahkan, syarat kedua jika ingin melakukan pemindahan makam pahlawan, maka pemerintah harus koordinasi dengan keluarga almarhum. Artinya almarhum harus tahu dimana lokasi pemindahan tersebut.
“Ini penting, karena ahliwaris harus tahu lokasinya. Ini akan mempermudah ahliwaris saat ingin melakukan ziarah ke makam almarhum,” tambahnya.
Secara etika beragama, kata Ilyas ini mesti menjadi substansi perhatian dan harus dilakukan. Izin alhiwaris itu juga ada syaratnya, kalau kondisinya masih jelas dan bisa dikenali. “Sementara ini kan sudah lama sekali, minimal mereka tahu yang mana makam keluarga mereka,” katanya. (melba)