BERTUAHPOS.COM, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Disnakertransduk Riau, Ruzaini SH mengatakan pencairan THR paling lambat H-7 sudah merupakan ketentuan, dan seluruh perusahaan harus menjalankannya.
Dikatakanya, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Itu secara tegas ditetapkan besaran THR yakni satu bulan gaji bagi karyawan yang memiliki masa kerja telah 12 bulan.´Lewat satu tahun kerja, maka sebulan THR,´ katanya.
Sedangkan bagi karyawan yang baru bekerja 3 bulan itu mendapatkan THR secara proporsional dari perusahaan terkait serta tentu tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku mengenai pembayaran THR itu. Dalam ini, tentunya diharapkan intansi terkait di kabupaten/kota lakukan pemantauan.
Ruzaini juga mengatakan, instansi melalui bidang yang terkait (ketenagakerjaan) untuk membentuk Posko THR dalam memberikan pelayanan pada para pekerja serta pengusaha dalam mendapatkan informasi.
Dia menyebutkan lain, pembayaran THR jauh sebelum lebaran diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan karyawan dalam menghadapi lebaran. Karena itu sebaiknya THR diberikan secepatnya. (riau.go.id)