BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Pendidikan Riau menilai penghapusan tunjangan profesi untuk guru sertifikasi seperti yang tertera dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 telah menimbulkan ketidakadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Fendri Jaswir salah seorang anggota Dewan Pendidikan Riau kepada bertuahpos.com, Rabu 20 Maret 2019.
Menurut Fendri, ketidakadilan timbul dikarenakan guru non sertifikasi justru mendapat tunjangan profesi yang besar bahkan ditambah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Padahal kewajiban guru non sertifikasi tidak lebih banyak dibandingkan guru sertifikasi.
“Guru sertifikasi dihilangkan, sedangkan guru non sertifikasi malah ditambah menjadi Rp3 juta. Kewajiban lebih banyak guru sertifikasi. Ini yang dinilai tidak adil,” ungkapnya.
Secara rinci mantan Anggota DPRD Provinsi Riau ini menjelaskan, kewajiban yang dipikul guru sertifikasi meliputi jam mengajar. Dimana guru sertifikasi harus memenuhi jam mengajar guna mendapatkan tunjangan sertifikasi. Berbeda dengan guru non sertifikasi yang tidak harus memenuhi jam mengajar.
“Dana sertifikasi yang diterima guru juga tidak utuh, hanya berkisar Rp1,5 juta. Mereka (guru sertifikasi) terikat jam mengajar, berbeda dengan guru non sertifikasi yang tidak terikat jam mengajar,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, guru sertifikasi di Pekanbaru mempertanyakan Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Dimana disebutkan, guru bersertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi mulai tahun 2019 ini.
Hal ini bahkan membuat ratusan guru sertifikasi Pekanbaru melakukan unjuk rasa agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera merevisi Perwako tersebut. Namun hingga kini Pemko Pekanbaru masih bergeming tidak merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019. (bpc9)