BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau berencana akan melakukan pinjaman untuk mempercepat rencana pembangunan infrastruktur daerah. Niatan ini sudah diutarakan oleh Gubernur Riau, Syamsuar. “Kalau mengharapkan APBD sampai kapanpun tak akan selesai pembangunan infrastruktur di Riau ini,” ungkapnya.
Konsep dasar pinjaman daerah sudah diatur dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Â
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.Â
Namun demikian, mekanisme seperti ini tidak lepas dari berbagai risiko yang harus ditanggung, seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
Sumber pinjaman yang dibolehkanÂ
Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa sumber pinjaman bisa dari anggaran pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.Â
Baca :Â Syamsuar Sebut Sampai Kapanpun APBD Tak Cukup untuk Membangun, Pemprov Riau Rencana Pinjam Duit
Pinjaman dana juga bisa dilakukan kepada pemerintah di daerah lain, lembaga keuangan bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Kemudian pinjaman boleh diajukan kepada lembaga keuangan bukan bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Mekanisme lain yang bisa dilakukan Pemda untuk dapat modal yakni dengan menerbitkan obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
Jangka waktu pinjaman
Sedangkan untuk jenis dan jangka waktu pinjaman dana tersebut dibagi dalam tiga tahapan. Pertama, pinjaman jangka pendek dalam jangka waktu paling lama satu tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Kedua, pinjaman jangka menengah, yang merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
Pola ketiga, pinjaman jangka panjang, dimana kewajiban pembayaran kembali yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.(bpc3)