BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Secure Parking dan pihak pengelola Mal yang ada di Pekanbaru.
Menurut ketua Komisi, Tengku Aswendi Fajri, mengatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan realisasi target pajak parkir yang tidak tercapai. Namun, rapat ini sendiri ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Hal ini dikarenakan ada indikasi pelaporan-pelaporan yang tidak benar, yang datanya tidak valid. Kita juga menunggu data yang masuk,†katanya kepada wartawan Kamis (28/1/2016).
Dia menceritakan, untuk target pajak parkir yang ada saat ini memang masih belum maksimal dari target yang ditetapkan. Di 2016 sendiri potensi target menjadi naik dan jika terkelola dengan baik maka akan tercapai.
“Untuk mencapai target yang diharapkan, harus dilakukan investigasi berkaitan dengan potensi-potensi terkait pajak parkir. Dispenda sendiri juga menyampaikan ada beberapa kejanggalan, karena pajak yang disetor tidak sesuai dengan fakta dilapangan,†jelas Tengku.
Perda no 2 tahun 2011 terkait penerapan pajak parkir yang ditetapkan sebesar 30 persen. Dirinya beranggapan bahwa nilai yang diberikan kepada pemerintah tidaklah sesuai. “Maka dari pada itu kita akan merandom pemeriksaan untuk ditindaklanjuti,†sambugnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu komisi II jika nantinya ditemukan penemuan kekurangan pembayaran, maka akan dilakukan penagihan.
Komisi II sendiri juga meminta merubah dan mengkaji kembali standar operasional dan prosedur pihak ke tiga terkait pengelolaan parkir. Dirinya meminta juga ada tanggung jawab terhadap objek yang ditarik pajaknya, sehingga ada satu tanggung jawab.
“Jangan sampai kita bayar mahal tapi tidak ada tanggung jawab, entah itu terjadi kerusakan atau hal lainnya. Makanya kami meminta hal tersebut dikaji kembali untuk diasuransikan, tapi bagaimanapun itu terserah karena masalah teknis, yang penting ada tanggung jawab pihak ke tiga,†tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Komisi II Roem Diani Demi mengatakan pemanggilan tersebut juga terkait laporan-laporan dari masyarakat mengenai parkir yang dikelola pihak ketiga.
“Kita memanggil pihak Secure Parking karena adanya beberapa peraturan yang dinilai cukup memberatkan masyarakat,” kata anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi.
Selain itu, kata Roem saat bercerita kepada bertuahpos.com, ketika seseorang kehilangan karcis parkir, pemilik kendaraan akan membayar denda atas kehilangan karcis tersebut.
“Kita akan mempertanyakan hal itu, kemana uang itu perginya. Kan itu tidak masuk dalam pendapatan daerah. Maka dari itu juga ada beberapa hal yang akan kita bahas dalam pemanggilan tersebut,” tutupnya. (iqbal)