BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Banyaknya kasus yang menjerat kaum birokrat terkait keterlibatan pejabat tersebut dalam kasus korupsi kehutanan, adalah bukti bahwa pemerintah terlibat dalam upaya perusakan hutan dan lingkungan di Riau.
Menurut Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Woro Supartinah, rantai “gurita birokrasi” terhadap aturan dan cara pemerintah memberi izin kepada perusahaan Hutan Tanaman Industri atau HTI, harus diputus mata rantainya.
“Kami mendorong pemberian izin terhadap perusahaan HTI yang sarat terindikasi dugaan korupsi harus dihentikan dan diadili. Selama ini banyak kita lihat bahwa sejumlah pejabat daerah masuk penjara, karena masalah izin perusahaan HTI. Sedangkan perusahaannya sendiri tidak pernah tersentuh hukum. Ini satu agenda penting. Dan dorongan yang harus dilakukan dari banyak pihak,” katanya.
Dia menyebutkan, jika dikaji lebih jauh, proses pengeluaran izin untuk perusahaan HTI sejak dulu sarat dengan keuntungan sebelah pihak. Koalisi pemilik modal dengan pemberi izin punya pondasi yang sangat kuat. Dalam hal ini ada banyak pihak dari lingkaran pejabat itu yang diuntungkan.
Efek yang dirasakan masyarakat saat ini, begitu banyaknya konflik sosial yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat, hingga saat ini belum ditemukan titik solusinya.
Sementara dibeberapa wilayah lain di Riau, konflik masalah lahan yang dulu sempat redam, belakangan berpotensi untuk muncul kembali. Kasus – kasus seperti ini sebagian besar pemeran utamanya adalah Perusahaan HTI RAPP dan APP.
Sementara jika dihubungkan dengan komitmen Sustainable Management Forest Policy atau SMFP yang telah digadang-gadangkan RAPP, secara realitanya masih jauh dari perform-nya di lapangan.
“Harusnya dilakukan percepatan penyelesaian moratorium dan audit perizinan, termasuk perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan besar itu. Kami akan terus pantau komitmen SMFP itu,” tambahnya.
Dalam realitanya, tidak sedikit para pengambil kebijakan, mulai dari pusat hingga pemerintah daerah, nyatanya harus “terseret” ke meja hukum, hanya karena masalah pemberian izin lahan untuk perusahaannya HTI. Di Riau sendiri, kasus-kasus serupa masih memunculkan orang baru yang nyatanya juga terlibat dalam masalah itu.
Inilah “gurita birokrasi” kehutanan yang dimaksud. Sejumlah pejabat dan kepala daerah yang terjerat hanya sebagian kecil yang terlibat. “Penegasan dan penerapan hukum harus dikuatkan untuk menyelesaikan persoalan ini,” sambungnya. (Melba)