BERTUAHPOS.COM, PAYAKUMBUH – Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Jamsostek Bukittinggi, AW (56) ditahan Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) Kamis (12/02/2015) sekitar Pukul 17.00 WIB. AW ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana CSR PT Jamsostek untuk kelompok ternak Unggas Saiyo di Kabupaten Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, senilai Rp 5,8 M.
Putra asli Solok, Propinsi Sumatera Barat, yang kini berdomisili di Jalan Rajawali VI HD 7/17 Kelurahan Pondok Pacung, Kecamatan Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan, di tahan usai menjalani pemeriksaan Penyidik Kejari sejak Pukul 08.00 WIB pagi hingga Pukul 16.00 WIB sore, dengan 30 butir pertanyaan.
Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Rinaldi, dari LBH Santika Payakumbuh, serta Kakak Kandungnya yang tinggal di Solok, AW, menuju mobil tahanan Kejari di Jalan Sukarno Hatta Kota Payakumbuh menuju Lapas Payakumbuh di Jalan Sudirman.
Dengan mengenakan baju tahanan, AW, tertunduk layu, dan terlihat pasrah tanpa ada kata-kata kepada wartawan saat ditanya. Memang sejak Rabu, AW, sudah datang dari Tangerang, ke Solok, dan Pada Kamis Pagi, AW, berangkat memenuhi panggilan Penyidik Kejari, hingga ditahan.
“Memang kita melakukan penahanan terhadap tersangka AW, ia selanjutnya kita titip di Lapas Payakumbuh. Dari kasus ini, bisa saja ada tambahan tersangka lainnya,” jelas Kejari Payakumbuh, Hasbih didampingi Kasi Pidsus, Taufikul Amri.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan AW, berada dalam keadaan sehat, namun AW, memiliki riwayat asma. Didi Rinaldi, dari LBH Santika Payakumbuh menyebutkan, saat ini hanya bisa menunggu kedatangan pihak keluarga (isteri) dari tangerang.
“Pak AW, tidak membawa apa-apa, dia hanya didampingi kakak kandungnya, jadi kita tunggu isterinya baru nanti kita tempu langkah selanjutnya apakah penangguhan penahan,” jelasnya. (khatik)