BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kebijakan Bank OCBC-NISP yang melarang karyawati untuk berjilbab dan harus membayar denda Rp10 juta membuat kalangan dewan berang.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, Kamis (11/9/2014) mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memanggil langsung pihak perusahaan bank. “Suratnya sudah kita siapkan. Tinggal mengirimkan saja,” kata Roni.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tarmizi Muhammad, mengatakan bahwa kasus karyawati yang dilarang berjilbab merupakan kebijakan yang tidak layak diterapkan di Kota Pekanbaru.
“Saya minta walikota segera menindaklanjuti perusahaan yang melarang karyawati berjilbab, bukan hanya Bank OCBC-NISP saja, semua perusahaan,” ungkap Tarmizi.
Meski OCBC-NISP berjanji akan memberlakukan sistim syariah yang nantinya karyawati menggunakan jilbab, Tarmizi melanjutkan bahwa itu baru sekadar wacana.
“Kita sangat prihatin dengan kebijakan bank swasta ini. Seharusnya perusahaan memahami visi misi Kota Pekanbaru yang ingin menjadi kota besar yang madani, menjunjung norma dan budaya di kota ini,” ulasnya.
Tarmizi meminta agar walikota Pekanbaru mengevaluasi ijin perusahaan tersebut jika masih tetap membandel dimana masih menghalang-halangi karyawati menggunakan jilbab.
Sebelumnya, salah seorang karyawati bank swasta OCBC-NSIP Suryani Wahyu Lestari, keluar dari bank sebagai teller. Ini disebabkan dirinya tak bisa menutupi aurat saat bekerja akibat kebijakan perusahaan. (iqbal)