• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPI Memutuskan Sekdaprov Riau Bersalah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Juni 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau  memutuskan, bahwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersalah, karena tidak mengumumkan informasi tertentu secara berkala di situs resmi Pemprov Riau.


Putusan tersebut diucapkan majelis komisioner KIP Riau, yang diketuai Mahyudin Yusdar dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang KIP Riau, pada Jumat pekan lalu.


Putusan yang dijatuhkan KIP Riau merupakan akhir penyelesaian sengketa informasi publik yang dimohonkan Triono Hadi kepada KIP Riau. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik oleh Triono Hadi, selaku warga negara, berawal dari tidak ditanggapinya surat keberatan Triono oleh Sekdaprov Riau, karena tidak dipublisnya informasi tertentu secara berkala oleh PPID Pemprov Riau di situs resmi Pemprov Riau.


Sebelumnya, oleh KIP Riau, upaya penyelesaian sengketa informasi publik tersebut sudah dilakukan tiga kali mediasi. Namun, proses mediasi tidak membuahkan hasil. Disebabkan mediasi gagal, maka upaya penyelesaian sengketa dilanjutkan menjadi proses ajudikasi nonlitigasi di KIP Riau.


Proses persidangan untuk sengketa yang teregister di KIP Riau dengan nomor 002/PSI/KIP-R/IV/2014  itu mulai dilakukan pada Selasa pagi (10/6/2014) lalu. Selanjutnya majelis komisioner KIP Riau memutuskan: menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.


Selain itu, dalam amar putusannya, majelis komisioner KIP Riau juga menyatakan bahwa termohon bersalah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala, menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon untuk dipublikasikan adalah informasi publik yang terbuka untuk diakses publik, serta memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan kewajibannya untuk mempublikasikan dan/atau mengumumumkan informasi tertentu secara berkala sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di situs resmi Pemerintah Provinsi Riau selambat-lambatnya pada tanggal 7 Agustus 2014.


Menariknya, sebagaimana dinyatakan dalam pendapat majelis, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan terungkap, bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) pada tahun 2010 silam, PPID Pemprov dinilai telah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya untuk mengumumkan informasi tertentu secara berkala. Padahal, sebagai badan publik negara, termohon seharusnya memberikan contoh untuk menunaikan kewajiban yang diperintahkan oleh UUKIP.


Oleh karenanya, menurut majelis komisioner, Sekdaprov Riau selaku atasan PPID Pemprov berkewajiban untuk memerintahkan PPID Pemprov Riau mempublikasikan informasi tertentu sebagaimana diminta pemohon. Selain itu, majelis komisioner KI Riau juga berpendapat bahwa Sekdaprov Riau selaku atasan PPID Pemprov telah salah karena tidak memberikan tanggapan atas surat tertulis berisi keberatan tidak disediakannya informasi tertentu secara berkala yang diajukan oleh termohon. (rls/syawal)

 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Waduh, Angka Pengangguran di Pekanbaru Masih Tinggi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.