BERTUAHPOS, PEKANBARU – Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Klewang (58), pentolan geng motor brutal di Pekanbaru. Apa pertimbangan hakim menjatuhi hukuman lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa?
Â
Sidang untuk Klewang ini berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (3/9/2013) sore tadi. Klewang hanya tertunduk lesu dan matanya berlinang air mata. Dia mungkin tidak menyangka, bila majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo memberikan hukuman lebih berat. Padahal jaksa dalam tuntutannya hanya mengancam 4 tahun penjara.
Â
Klewang dinilai hakim terbukti melanggar pasal 170 KUHP, pengrusakan warnet bersama geng motornya di Pekanbaru. Kendati jaksa dalam kasus itu hanya membidik 4 tahun, tapi hakim punya pertimbangan lain.
Â
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KHUP. Mestinya selaku orangtua, terdakwa dapat mengayomi para remaja bukan malah menyuruh bertindak brutal. Karena itu majelis hakim menjatuhi hukuman 6 tahun,” kata majelis hakim.
Â
Pertimbangan lain sehingga vonis lebih berat, sejumlah saksi dipersidangan juga memberatkan Klewang. Selain itu, selama persidangan, Klewang selalu membantah atas segala tuntutan jaksa. Klewang tidak pernah mengakui perbuatannya yang menjadi ketua geng motor brutal.
Â
Atas putusan tersebut, tentu saja kuasa hukum Klewang keberatan. Menurut kuasa hukumnya, Asmanidar pihaknya akan pikir-pikir dalam sepekan ini untuk melakukan upaya banding.
Â
Asmanidar menilai hukuman itu tidak adil buat kliennya. “Klien saya tidak pernah menyuruh apa lagi ikut terlibat dalam pengerusakan seperti dakwaan jaksa. Klien saya dalam kasus tersebut hanya melihat saja,” kata Asmanidar.
Â
Sebagaimana diketahui, Klewang merupakan raja geng motor brutal. Kelompoknya selalu merampas sepeda motor warga. Malah panglimanya terlibat aksi pemerkosaan di Stadion Utama Riau.
Â
Kendati saat ini Klewang divonis 6 tahun, namun kasusnya tidak hanya sampai disitu. Pihak kepolisian akan membidik Klewang dalam kasus sebagai aktor intelektual. Namun jeratan itu akan dilaksanakan ketika Klewang nanti telah menjalani masa hukumannya.
Â
(detik.com)