BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masih berdirinya bangunan kos 70 pintu yang berada di Jalan Puyuh, membuat pihak DPRD Pekanbaru mempertanyakan tentang kejelasan pembongkaran bangunan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Adri Yanto, Rabu (13/8/2014) mengatakan bahwa batas waktu yang diberikan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk pemilik bangunan membongkar sendiri sudah habis dan perlu dilaksanakan eksekusi secepatnya.
“Jangan beri waktu lagi bagi pemilik kos-kosan itu, bongkar secepatnya. Karena ini bagian dari citra pemerintah, dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Bagian yang melanggar aturan tersebut yang seharusnya dibongkar oleh sang pemilik, namun tak kunjung dilaksanakan. Padahal batas waktu yang diberikan Pemko Pekanbaru sudah habis sejak akhir Juli lalu.
“Untuk Satpol PP juga tidak ingkar janji untuk membongkar bangunan yang menyalahi perda, Jadi harus dilaksanakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Azharisman Rozie akan melaksanakan eksekusi dan sedang menyiapkan peralatan pembongkaran serta surat-surat untuk pelaksanaan eksekusi kos-kosan tersebut. Selain itu bahkan bakalan menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan tersebut.
Sebagaimana diketahui, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Pemko Pekanbaru melalui tim yustisi telah diberikan dispensasi hingga akhir Juli 2014 kemarin. (iqbal)