BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dengan diserahkannya pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Riau kepada Wagub Riau Arsyadjuliandi Rachman, bukan berarti sepenuhnya wewenang tersebut bisa dilakukan. Wakil Gubernur tidak bisa sewenang-wenang melakukan mutasi terhadap pejabat-pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
“Sifatnya terbatas, mutasi itu boleh dilakukan atas dasar persetujuan Pemerintah dalam Negeri. Artinya tidak diberikan kewenangan memutasi sepenuhnya kepada Wakil Gubernur Riau,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian dalam Negeri Djoehermansyah Djohan, saat menyempaikan sambutannya dalam acara pelaksanaan tugas Gubernur Riau, Selasa (07/10/2014)
Kepada awak media dia mejelaskan perihal soal mutasi masih tetap mengacu pada PP nomor 49 dan nomor 16. Di situ menjelaskan bahwa proses mutasi harus persetujuan Menteri Dalam Negeri. Kewenangan tersebut tidak diberikan penuh kepada kepala daerah yang sedang menjabat sebagai pelaksanaan tugas. Kecuali untuk kondisi yang mendesak.
“Misalnya ada kekosongan jabatan karena pensiun atau hal-hal yang mendesak atau ada perubahan dalam jabatan. Tapi tetap dalam persetujuan Menteri dalam Negeri,” katanya. (melba