BERTUAHPOS.COM, SIAK – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Siak, Drs H Said Arif Fadillah MSi menyarankan agar pemerintah Kabupaten Siak membuat peraturan daerah (perda) baru untuk membuat wajib pajak bagi perusahaan yang menggunakan jalan di Siak, maupun menggunakan sungai Siak.
Pemberlakuan peraturan ini bisa sebagai penambah Pendapatan Aset Daerah (PAD) kabupaten Siak. Dimana uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan pembangunan di Siak.
“Kita harus buat perda untuk itu, agar perusahaan tidak seenaknya saja lewat merusak jalan pemkab tanpa ada retribusi,” ujarnya ketika ditemui disalah satu hotel di Siak, Selasa (7/10/2014).
Dicontohkannya, selama ini pengusaha sawit yang ada di kabupaten Siak hanya mengambil untung saja dengan menggunakan truk yang berlebihan tonasenya hanya merusak jalan saja.
Begitu juga dengan yang menggunakan sungai Siak, seperti PT RAPP dan IKPP setiap harinya mengangkut berton-ton kayu harusnya dikenakan pajak.
“Seharusnya mereka itu dimintai pajaknya sesuai perda. Misalnya jika angkutannya 1 ton lebih dikenakan pajak 10ribu saja, tentunya PAD Siak juga akan bertambah,” jelasnya.
Namun lanjut Said, semua pihak dari dinas terkait maupun DPRD Siak harus kompak membuat perda tersbut agar bisa terealisasi. Sehingga jelas kemana arah retribusinya.
“Selama ini perusahaan banyak jaringannya di DPRD dan Kepolisian serta dinas perhubungan, jadi bayaran tidak jelas entah kemana. Nantik kalau jalan rusak, pemerintah juga yang harus bertanggung jawab,” tandasnya. (syawal)