BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Pada kegiatan sosialisasi yang di seleggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil, ada beberapa perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Berikut ini beberapa hal yang diubah dalam undang-undang, yang dibacakan Bupati Inhil, diwakilkan Asisten 1 Setda Kabupaten Inhil Drs.Darussalam:
-Masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP yang bersangkutan.
– Mengenai pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, akan diserahkan kepada dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada tahun 2014.
– Stelsel aktif dalam pelayanan Administratif Kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah Pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling.
-Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan administrasi kependudukan tersebut dianggarkan dalam APBN-PÂ tahun 2014, yang diperkirakan baru akan tersedia pada pertengahan tahun 2014. Sebelum tersedianya APBN-P tahun 2014 pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.Â
-Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun, yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30Â April 2013.
-Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
-Pengakuan dan pengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi akta pengesahan anak.
-Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi pelaksana, pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
-Pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).
-Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Dalam Negeri atas usulan Gubernur, sedangkan untuk Tingkat Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur, dengan penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Mentri Dalam Negeri.(ezy)