BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sertifikat Halal memiliki peran yang makin penting seiring dengan meningkatnya permintaan produk halal secara global. Termasuk di Pekanbaru yang kini bahkan menjamur tempat kuliner dan hotel.Â
Â
Untuk mengurus sertifikat ini juga bukan sesuati yang sulit. Pegawai LPPOM MUI Riau, Amalia kepada bertuahpos.com, Jumat (20/02/2015) menerangkan, hanya butuh waktu sekitar tiga minggu saja untuk mengurusnya.
Â
“Kalau syaratnya lengkap sekitar tiga minggu, tetapi itu tergantung kelengkapan syarat. Bila pengusahanya melengkapi dan memenuhi kriteria dari kita maka tidak perlu berbulan bulan,” sebutnya.
Â
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat halal, antara lain fotokopi KTP, surat sanitasi dari dinas kesehatan (Dinkes), SIUP dan SITU, serta sket dapur dan gudang.Â
Â
“Sanitasi itu perlu karena kita melihat apakah tempatnya higienis atau tidak, dan kalau dapurnya gabung dengan gudang maka sketnya cukup satu saja,” jelasnya pada bertuahpos.com.
Â
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menyatakan saat ini baru lima persen restoran di Pekanbaru yang bersertifikat halal. (Baca: Hah! Baru Lima Persen Restoran di Pekanbaru yang Bersertifikat Halal)
Â
Angka ini masih sangat rendah, mengingat pertumbuhan Pekanbaru yang pesat akan kemunculan bisnis hotel dan restoran. Serta melihat latar belakang masyarakat Pekanbaru yang mayoritas muslim, kehalalal makanan tentu jadi tuntutan yang wajib. (riki)