Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam kunjungan kerjanya ke Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau Kepri, Selasa sore kemarin mengatakan, belum disalurkannya anggaran dana desa ke kabupaten itu karena belum adanya penyampaian peraturan bupati mengenai tata cara penghitungan dan penetapan rincian dana desa.
Pihaknya meminta agar kabupaten itu segera menyampaikan persyaratan administrasi, dengan demikian penyaluran dana desa bisa dilaksanakan. “Kami harap bisa segera diselesaikan,” katanya singkat.
Untuk Provinsi Riau pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyalurkan anggaran dana desa senilai total Rp 445,6 miliar dengan pencairan bertahap selama tiga kali. (melba)