BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga awal tahun 2015, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru masih belum mendapat kabar soal perkembangan Upah Minimum Kota (UMK) yang sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Disknaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Jumat (16/01/2015) mengatakan kabar terakhir yang diperoleh, saat ini pihak Pemprov Riau belum menandatangani usulan tersebut.
“Hingga saat ini belum ditandatangani. Persoalannya kita tidak tahu persis. Yang jelas sampai hari ini baik di dewan pengupahan sendiri, belum ada upaya-upaya perbaikan atau peninjauan kembali. Mekanismenya kita bisa mendesak ke Provinsi. Itu wewenangnya dewan pengupahan,” ujarnya, Jumat (16/01/2015).
Dirinya menyebutkan bahwa dewan pengupahan sudah ajukan hal ini pihak Provinsi, melewati Biro Hukum. Namun sampai hari ini belum ada jawaban. Informasi terakhir yang diperoleh Johnny, kemungkinan besar akan diproses dalam waktu dekat ini.
“Selain Pekanbaru, ada juga daerah-daerah yang mengajukan kenaikan UMK ini karena beberapa faktor penyebab. Salah satunya karena kenaikan BBM dan sembako,” tambahnya.
Sebenarnya dalan upah minimum yang diajukan sebelumnya, ada 60 komponen yang menjadi salah satu syarat kelayakakn naiknya UMK. Sejak awal Johnny memang tidak mau berpraduga. Sebab itu pula dia mengikuti mekanismenya dari awal.
“Kalau sudah tahu caranya seperti ini, sejak awal saya tak mau main-main. Karena repot urusannya nanti. Sebenarnya tidak juga berdampak terlalu besar nantinya,” katanya. (melba)