BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sri Rubiyanti kurang menyepakati adanya peraturan Pemerintah pusat melalui Permendagri nomor 2/2016 mewajibkan anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun miliki KTP. Kartu tersebut nanti akan diberi nama Kartu Identitas Anak (KIA).
Sri sendiri  meminta kepada pemerintah agar lebih baik memfokuskan terhadap perbaikan sistem e-KTP ketimbang membuat proyek baru seperti Kartu Identitas Anak (KIA). Dirinya menilai bahwa E-KTP lebih penting keberadaannya ketimbang KIA.
“Kalau mau mendata anak itu kan sudah ada di dalam Kartu Keluarga (KK) maupun akta kelahiran yang wajib dibuat. Sebenarnya yang lebih urgen e-KTP,” kata Politisi Gerindra tersebut, Senin (15/2/2016).
Untuk persoalan e-KTP katanya, memang masih banyak bergejolak di tengah masyarakat seperti peralatan yang tidak tersedia dengan lengkap. Bahkan permasalahan yang muncul sejak proyek itu dimulai, masih merata di seluruh Indonesia.
Disinggung mengenai apakah dia setuju atau tidak mendukung program pemerintah, dirinbya membantah hal tersebut. “Kita mendukung, cuma saja kalau belum selesai e-KTP kemudian masuk KIA, pasti akan menimbulkan persoalan, jangan sampai ini terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharudin belum bisa memastikan kapan mulai berlaku aturan tersebut.
Baharudin menyebutkan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis Permendagri nomor 2/2016. “Belum, kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) aturan tersebut. Karena sampai hari ini masih belum,” katanya baru-baru ini.
Untuk itu pihaknya masih belum bisa mencetak KIA bagi warga Pekanbaru. “Belum,” katanya usai rapat di Aula Kantor Walikota.
Seperti yang dilansir dari detik.com, pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga termasuk anak-anak.
Nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. (iqbal)