BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah mengedarkan surat edaran mengenai jam kerja PNS selama bulan puasa. Bagi PNS yang melanggar peraturan itu, akan dikenakan sanksi berupa potongan Tunjangan Beban Kerja (TBK).
Hal itu langsung disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zaini Ismail, Rabu (25/6/2014). Dikatakannya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Gubernur Riau nomor 800/BKD-KHK/26.04 ke masing-masing pihak SKPD.
Dimana, dalam surat itu sudah diatur mengenai jam kerja pada dinas, badan, kantor, inspektorat, sekretariat dan unit kerja di lingkungan Pemprov Riau.
Untuk itu, bagi yang masih nekat melanggaran peraturan itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan seberapa besar pelanggaran yang dibuatnya. Diantaranya seperti teguran lisan, teguran tertulis, hukuman ringan, sedang dan berat.
“Yang paling efektif sangsinya tunjangan beban kerjanya kita potong sesuai pergub yang sudah dibuat,” tandasnya. (syawal)