BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) penghambat pengembangan investasi sudah dihapuskan, Pemerintah Provinsi Riau akan tetap mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat, sebab ada beberapa Perda yang akan dipertahankan.
Asisten III Setdaprov Riau, Edi Kusdarwanto mengatakan, untuk kelanjutan dari 31 Perda yang diajukan ke Kementrian Dalam Negeri itu akan dilakukan peninjauan kembali. Pemerintah akan melihat kembali, jika masih ada Perda yang patut untuk dipertahankan.
“Perosolan itu diperbolehkan atau tidak, buktinya provinsi lain bisa. Makanya mau kita coba dulu,” katanya.
Pemerintah Provinsi Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan inventarisasi ke 31 perda yang sudah diajukan ke Kemendagri. Hasil inventarisasi itu akan kembali diserahkan ke pusat untuk dilakukan pembatalan.
Pemerintah Provinsi Riau mencatat ada sebanyak 36 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat pertumbuhan di Riau, kini Pemerintah Provinsi Riau hanya menemukan 31 Perda yang betul-betul menghambat perkembangan investasi di Riau.
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebagian besar Perdayang terindikasi bermasalah banyak mengatur tentang regulasi KM soal pendirian menara telekomunikasi.
“Selain itu kami juga mencatat tentang pelimpahan kewenangan. Misalnya, dari kewenangan sebelumnya itu punya daerah, sekarang sudah dilimpahkan ke provinsi. Sebanyak 31 perda itu sudah kami kumpulkan dari kabupaten/kota,” katanya.
Dia menambahkan, 31 perda yang dianggap menghambat investasi itu akan diperlihatkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai untuk menjadi bahan pertimbangan. Setelah itu tahapan selanjutnya barulah di serahkan ke Kementerian Dalam Megeri (Kemendagri).
Jauh sebelum ini, Pemerintah Provinsi Riau sudah menyisir ada sebanyak 36 Peraturan Daerah (Perda) penghambat investasi di Riau Ridwan juga menyebutkan, sebagian besar Perda tersebut bermasalah dalam melakukan pungutan retribusi. “Perda yang sudah dipetakan itu, banyak soal pelimpahan kewenangan dan hasil dari keputusan MK,” katanya.
Dari 36 Perda penghambat investasi ini, setelah dilakukan pengkajian kembali, akhirnya dipangkas sebanyak 5 perda yang dianggap tidak ada hubungannya dengan penghambat invastasi di Riau. Sebanyak 31 Perdalah yang akan menjadi kajian khusus dan diserahlan ke Mendagri untuk dilihat apakah kuat memberi pengaruh terdapat penghambat investasi.
Penulis: Melba