BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal di wilayah hukumnya.
Empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 3 unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu berisi sparepart motor besar (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang berbagai merek), 254 bal tas bekas (14.570 bauh berbagai merek), 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).
Selain itu rokok ilegal berbagai merk juga ditemuka, seperti 200 kardus rokok merk HD (16.000 Slop),7 kardus rokok merk Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merk HMILD (5.000 slop), 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis, 212 kes minuman berbagai merk dan jenis., 1 kardus berisi printer laser jet (12 unit), dan 5 kardus berisi sparepart mobil.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang kegiatan penyelundupan barang ilegal di wilayah Bengkalis.
“Tersangka I berperan sebagai pemilik barang, tersangka K berperan sebagai sopir, tersangka S berperan sebagai penadah, dan tersangka R berperan sebagai gudang penyimpanan barang,” ungkap AKBP Bimo pada Kamis, 11 Januari 2024.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menyita 2 unit mesin mobil merk Ford, mesin motor Harley Davidson, 5 unit truk colt diesel, dan barang berharga lainnya dengan total mencapai Rp 5 miliar.
AKBP Bimo menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal. Hal ini karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” sebutnya.