BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jikalahari, melaporkan PT Arara Abadi, anak perusahaan Sinar Mas Grup ke Polda Riau, Rabu, 15 Juli 2020. Jikalahari menilai PT Arara Abadi sengaja membakar lahan seluas 83 hektare untuk ditanami Akasia.
Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo, disela-sela melapor di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu 15 Juli 2020, mengatakan, PT Arara Abadi Distrik Sorek diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.’
PT Arara Abadi diduga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Bertuahpos.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan via seluler. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun. Panggilan telpon kepada Humas PT Arara Abadi dilakukan pada pukul 14.48 WIB. Panggilan itu masuk namun tidak dijawab.
Upaya untuk konfirmasi juga dilakukan dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp Nurul Huda pada pukul 14.50 WIB namun pesan itu hanya centang satu. Kemudian dilakukan pula upaya konformasi via SMS pada pukul 15.25 WIB dan juga belum di balas. (bpc17/bpc2)