BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru meminta dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi mobil dinas yang dibawa mudik. Jika ada terlihat pejabat Pemko Pekanbaru bawa mobil dinas bisa segera laporkan ke Satpol PP.
Â
Karena Walikota Pekanbaru, Firdaus MT telah melarang bawahannya pakai kendaraan dinas dibawa untuk mudik pulang ke kampung halaman alias mudik. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. “Jika tidak dibantu masyarakat untuk melakukan pengawasan mobil dinas dipakai atau tidak oleh pejabat tentu cukup susah. Karena mobil dinas itu, berada ditempat masing-masing,” sebut Zul.
Untuk mengawasi ratusan kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru cukup sulit. Apalagi untuk memastikan kendaraan dinas tersebut tidak dibawa mudik.
Namun karena sudah menjadi ketentuan, maka pihaknya berharap aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak termasuk pejabat Pemko. Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Silahkan laporkan ke kami jika menemukan ada pejabat Pemko yang menggunakan mobil dinasnya untuk mudik. Kita akan tindak lanjuti,” tuturnya.
Selain mengawasi kendaraan dinas, petugas Satpol PP Pekanbaru juga di tempatkan di objek vital milik Pemko Pekanbaru selama libur panjang idul fitri. Petugas Satpol PP akan bersiaga di Kantor Walikota meski kantor sedang libur. “Kita tidak ada libur, termasuk malam takbiran nanti, petugas juga kita kerahkan untuk mengamankan lokasi dan jalanya pawai takbiran di Kota Pekanbaru,” ujarnya. Â
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus MT menegaskan bawahannya dilarang mudik pakai mobil Dinas. Baginya kebijakan ini sudah dirinya lakukan sejak dirinya menjabat sebagai Walikota Pekanbaru. “Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, selain tidak boleh menerima dan memberi parcel dan pegawai juga tidak boleh membawa kendaraan dinas untuk mudik,” sebutnya.
Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan melayani masyakat. Jika kendaraan tersebut digunakan untuk mudik pulang kampung, itu jelas sudah melanggar disipilin. “Kalau tidak disiplin tentu akan ada sanksinya. Didalam undang-undang ASN ada disebutkan sanksinya bagi pejabat yang melanggar disiplin,” tutupnya.
Penulis: Riki