BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Akhirnya Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sudah meneken Peraturan Walikota (Perwako) tentang penarikan retribusi sampah oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW. Sebelumnya penarikan retribusi ini dinilai belum optimal sebab ada banyak oknum yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala bagian Hukum Sertda Pekanbaru, Syamsuir, Rabu (03/08/2016). Syamsuir menyebutkan langkah selanjutnya Perwako tersebut akan disosialisasikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru kepada masyarakat. “Adanya Perwako ini seamoga masyarakat bisa lebih paham dan tahu berapa retribusi yang cocok untuk rumahnya sesuai kelasnya,†ujarnya.
Mengenai nilai retribusi yang diberlakukan tidak akan memberatkan masyarakat sebab yang tertinggi hanya Rp 10 ribu. Dengan rincian rumah kelas tiga atau  type kecil dengan luas maksimal 54 M2 , retribusinya hanya Rp 5 ribu per bulan, sedangkan rumah kelas dua dengan luas  54 m2 -120 M2 dikenakan retribusi Rp 7 ribu/ bulan sedangkan yang diatas 120 M2 dikenakan retribusi Rp 10 ribu.
Sehingga Syamsuir menilai dengan retribusi rumah type besar hanya Rp 10 ribu dan rumah type kecil Rp 5 ribu tidak akan memberatkan masyarakat. Sebelumnya di dalam Perda hanya disebutkan rumah type kelas 3, 2 dan 1.
Sebagai informasi, Pemko  Pekanbaru telah mencabut secara resmi aturan pengutipan retribusi akhir Juli lalu. Artinya tidak ada lagi petugas yang diperbolehkan memungut biaya retribusi selama bulan Agustus.
Pencabutan surat penarikan retribusi dikarenakan selama ini sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Termasuk yang mengatasnamakan dari organisasi untuk mengutip sampah.
Sehingga muncul banyak keluhan masyarakat akibat pungutan sampah dilakukan tidak tertib. bahkan jumlah yang dibayarkan tergolong mahal. Dengan berlakunya Perwako tersebut tidak ada penarikan retribusi sampah selama bulan Agustus ini. Retribusi Agustus baru akan dikutip September nanti.
Penulis: Riki