BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Koordinator Komisi Yudisial (KY) Riau, Hotman Parulian Siahaan.SH.MH, mengaku tindakan yang dilakukan oleh Ketua Hakim di Tembilahan, adalah bentuk pencorengan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri.
Sebelumnya, Warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya oleh Pengadilan Negeri Tembilahan kepada perusahaan yang ada di kota tersebut. Surat yang beredar di media sosial itu terdiri atas dua lembar. Isinya berupa permintaan dan nama-nama pegawai pengadilan negeri yang bakal menerima bingkisan itu. Penerimanya disebutkan mulai dari hakim, panitera hingga pegawai negeri.
“Jika surat dimaksud benar adanya, dan betul-betul berasal dari Ketua Pengadilan Tembilahan, maka perbuatan itu jelas dan gamblang sebagai hal yang tidak dapat diterima. Perbuatan ini tercela, karena dapat merendahkan kehormatan, martabat dan keluhuran perilaku profesi hakim,” kata dia kepada bertuahpos.com, Selasa (28/06/2016).
Dia menilai tindakan tersebut, merupakan perbuatan yang mencoreng martabat dan integiritas peradilan. Pelajaran terpenting dari deretan kasus yang menimpa lembaga peradilan belakangan ini, mestinya lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada pemanfaat bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan. Pelanggaran kode etik telah terjadi jika keotentikan pemberitaan ini jelas terbukti,” tambahnya.
Dan untuk hal ini, sebaiknya MA lebih dulu memberikan pembinaan, sebelum terjadi hal lebih jauh. Jika tidak, maka pengawas KY yang akan turun. Bagi KY, masalah akan terus terjadi jika pada aspek pencegahan tidak lagi diperdulikan, maka penegakan represif yang akan bicara, dan untuk yang kesekian kali pula pihaknya ingatkan bahwa pengawasan tidak tidur.
Penulis: Melba