BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN ) bagi aparatur daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Indragiri Hilir. Acara ini digelar di Aula Kantor Bupati, Jalan Akasia No 1, Tembilahan, Selasa (5/4/2016).
Acara ini juga diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara Lantera KN bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Inhil HM Wardan, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala KPKNL Pekanbaru, Kepala Kanwil DJKN, SKPD, Sekretaris Dinas , Kabag, Camat Se-Inhil, dan lain-lain.
Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan bahwa dengan hadirnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) guna membangun sinergi dengan pemerintah daerah merupakan suatu kerjasama yang dinanti dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Dengan adanya kerjasama yang berkelanjutan, tentu diharapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menjadi semakin baik dan temuan hasil audit BPK, khususnya terkait pengelolaan BMD Kabupaten Inhil,” ujarnya.
Wardan mengatakan bahwa dalam masa kepemimpinannya di Inhil. Dia telah telah melakukan berbagai macam upaya untuk mendapatkan opini yang lebih baik dari penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi, sampai hari ini impian harapan itu belum juga terwujud. Salah satu kendalanya itu, dalam hal pengelolaan aset.
“Hari ini, Alhamdullilah Kakanwil langsung datang. Saya mengharapkan semua serius, ikuti betul, karena saya selaku Bupati juga serius dan untuk perbaikan kita,” pintanya.
Dengan dilakukannya kerjasama dengan DJKN mudah-mudahan memberikan perubahan signifikan terhadap upaya yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bupati beserta jajarannya.
“Kami salah satu pemerintah kabupaten/kota di Prov.Riau selama ini belum merasakan sentuhan kehadiran DJKN didaerah ini oleh sebab itu koordinasi dan konsultasi lebih lanjut perlu lebih diintesifkan dalam pengelolaan aset daerah walaupun DJKN mengemban misi dan amanat untuk melaksanakan pengelolaan barang milik negara,” terangnya.
Ilmu dan skill tenaga DJKN dalam pengelolaan barang milik negara juga dapat ditransfer kepada daerah dalam pengelolaan BMD karena filosofi pengelolaan BMN tidak jauh berbeda dengan pengelolaan BMD.
Terkait dengan pengelolaan BMD, masih banyak temuan BPK yang meminta dilakukannya penertiban pencatatan aset dan revaluasi nilai aset. Oleh sebab itu kontribusi para penilai pemerintah, khususnya Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri tentunya sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Begitu juga dengan pelaksanaan penjualan BMD, yang harus dilakukan dengan cara di lelalang. Maka pengalaman DJKN yang fokus pada pengelolaan BMN kiranya dapat menjadi analogi, dalam penyelesaian persoalan Pengelolaan BMD.
Selanjutnya Wardan mengatakan, berkenaan dengan pengelolaan BMN dan BMD khusunya pada peyediaan infrastuktur untuk fasilitas umum hal ini merupakan PR tersendiri bagi daerah apalagi dikaitkan dengan system pelaporan keuangan yang berbasis akrual yang harus dilakukan perhitungan pengusutan aset, yang selama ini terabaikan nilai perolehan dan pemeliharaan aset tersebut.
“Kami berharap dengan adanya sinergi yang berkesinambungan antara Pemerintah Daerah kab.inhil dengan Kanwil DJKN dapat memberikan kontribusi nyata bagi peyelesaian aset-aset di daerah baik yang berasal dari BMN dan BMD sehingga Opini BPK terhadap LKPD Kabupaten Inhil juga terjadi peningkatan begitu juga dengan pengelolaan kekayaan daerah dalam hal ini BMD juga semakin Profesional,Transparan dan Akuntabel,” tandasnya. (Adv)