BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015, Senin (27/6). Saat itu LHP diserahkan langsung oleh BPK kepada Bupati didampingi, Ketua DPRD Inhil, Sekda H Said Syarifuddin, Kepala Inspektorat, dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Pemerintah Kabupaten Inhil menerima hasil pemeriksaan tersebut di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru. Penyampaian hal tersebut bertujuan memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan daerah.
Â
LHP atas LKPD merupakan pendapat atau opini atas penggunaan keuangam dengan berdasarkan pada kesesuaian serta standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Â
Sebagai mana diketahui, LHP atas LKDP merupakan amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara. Oleh sebab itu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah melakukan pemeriksaan.
Â
Secara tegas penyampaian LHP BPK atas LKPD ini guna memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau daerah di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran yang baru berakhir.
Â
Atas nama Pemkab Inhil, Bupati mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Riau yang telah LHPÂ BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2015. Sebagai kepala pemeirntah daerah, Wardan, tentu berharap agar LHP itu mendapat penilaian positif dari BPK.
Â
Namun untuk mencapai hal itu ada hal-hal yang meski dipenuhi. Antara lain tidak adanya persoalan atau temuan atas penggunaan anggaran tahun yang sudah berjalan. “Sesuai ketentuan daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK,†kata mantan Sekko Pekanbaru ini.
Â
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pula bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu yang telah ditentukan.
Â
DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (Adv)