Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan – (Foto: net)
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Belasan ribu tenaga honorer di Pemprov Riau dalam bayang-bayang pemecatan. Dampak dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi ancaman serius bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri di Pemprov Riau.
DPR RI dan Kemen PAN-BR sudah sepakat bahwa tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan di rumahkan saja. Tenaga honorer tidak diakomodir dalam undang-undang itu. Hanya ada 2 status kepegawaian secara nasional menurut ketentuan berlaku, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Di lingkungan Pemprov Riau, setidaknya ada belasan ribu tenaga honorer. “Untuk angka pastinya berapa kami akan menginventarisasi ulang dan itu butuh waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada bertuahpos.com, saat dihubungi, hari ini, 23 Januari 2020.
Dia mengungkapkan, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menjalankan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, dengan mekanisme bertahap, hingga tahun 2023 nanti. Namun Ikhwan mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk tertulis yang dikirim ke provinsi mengenai mekanisme pemangkasan tenaga honorer tersebut.
BKN, Komisi II DPR RI dan Kemen PAN-RB sebelumnya telah sepakat untuk melakukan penghapusan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan lalu.
“Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. “Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku,” tuturnya lagi.
Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN. “Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini,” ungkap pihak Kemen PAN-RB yang hadir dalam majlis itu.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural. “Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin,” tuturnya. (bpc3)