BERTUAHPOS.COM, TELUK KUANTAN – Sebanyak 102 Kepala Desa (Kades) mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Pelantikan dan Penyerahan Keputusan dilaksanakan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Kamis (27/06) malam.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades yang persyaratannya telah disesuaikan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Sebanyak 102 Kades yang masa jabatannya berakhir sejak Februari 2024 dan seterusnya mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Hal tersebut tentunya tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Bupati Kuansing.
Lebih lanjut Bupati Kuansing dalam arahannya berharap agar Kades dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab, berkomitmen serta berintegritas dalam melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Saya berharap, para Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi saudara dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa,” pungkasnya.
Menutup arahannya, Bupati mengajak para Kades untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, Camat, dan instansi terkait dalam melaksanakan program-program pembangunan desa serta senantiasa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Mari bersama-sama kita bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. Jadilah pemimpin yang dekat dengan masyarakat, berkomunikasi dengan baik, dan selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa,” tutupnya.
Turut hadir PJ Sekda Kuansing dr. H. Fahdiansyah, SpOG, Kajari Kuansing yang diwakili Kasi Intel Kejari, Kepala Dinas Sosial dan PMD, dan Sejumlah Camat di Lingkungan Pemkab Kuansing.***