BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Herni Susanta Tarigan, pemilik Sinar Riau Garuda Interindo, mengajukan somasi kepada Abdul Rahmat alias Roy, pemilik akun facebook Roy (Masterindo Roy). Pasalnya, akun facebook tersebut memasarkan atau menjual produk hasil desain Interior Sinar Riau Interindo Garuda.
Somasi ini diajukan Herni Susanta Tarigan melalui Kuasa Hukumnya Riko Rivano SH dan Mardiansyah SH, Sabtu (10/11/2018). Riko Rivano SH, Kuasa Hukum Herni Susanta Tarigan, kepada wartawan mengatakan, somasi terhadap Abdul Rahmat alias Roy (Masterindo Roy) ini berawal dari adanya surat perjanjian kerja antara keduanya tanggal 2 Februari 2018
Dikatakannya, sesuai surat perjanjian disebutkan bahwa Abdul Rahmad yang beralamat di Jalan Sultan Ismail, Kampung Dalam, Kabupaten Siak, telah bekerja pada Herni Susanta Tarigan, pemilik Sinar Riau Interindo Garuda, sejak 16 Agustus 2016.
Pada Pasal IV tentang Tata Tertib angka 10 dalam surat perjanjian kerja disebutkan, apabila pihak kedua telah berhenti bekerja pada pihak pertama, pihak kedua setuju untuk tidak bekerja di bidang aluminium dan desain interior selama tiga tahun terhitung semenjak pihak kedua memutuskan untuk keluar dari Sinar Riau Interindo Garuda.
Namun kenyataannya, setelah Abdul Rahmad alias Roy, berhenti bekerja pada Sinar Riau Interindo Garuda, ternyata masih bekerja pada desain terior. Bahkan Abdul Rahmad alias Roy melalui akun facebooknya Roy (Masterindo Roy), masih memasarkan atau menjual produk hasil desain Interior Sinar Riau Interindo Garuda tanpa izin pemiliknya, yakni Herni Susanta Tarigan.
“Karena itu, kami menilai Abdul Rahmad alias Roy (Masterindo Roy) telah melakukan wan prestasi, dan kami memberi kesempatan kepada Masterindo Roy untuk menghentikan segala aktifitas usahanya yang berkaitan dengan desain interior. Kami juga meminta Abdul Rahmad melaksanakan poin kesepakatan dalam perjanjian sevelumnya,” ujar Riko.
“Apabila dalam waktu tiga hari setelah somasi ini disampaikan, Abdul Rahmad (Masterindo Roy), masih melakukan aktifitas tersebut maka, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdul Rahmad secara pidana, pelanggaran UU ITE, maupun perdata,” tegas Riko.
Sebelum langkah hukum ini diambil secara tegas, Riko berharap Abdul Rahmad segera menghentikan aktifitasnya berkaitan dengan desain interior, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Sementara Abdul Rahmad (Masterindo Roy) yang dikonfirmasi terpisah mempersilahkan Heni melalui kuasa hukumnya untuk melaporkannya sesuai hukum. “Silahkan dia (Heni) melaporkan saya sampai kemana. Soal desain itu, apa dia punya punya hak cipta? Gini-gini saya anak kuliahaan juga. Jadi silahkan saja dia lapor, tapi nanti akan saya lapor balik,” ujarnya.
Sementara mengenai perjanjian tidak akan membuka usaha bidang interior selama tiga tahun diakui Roy memang ada, namun dirinya sama sekali tidak menandatanganinya. (bpc17)