BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bendahara Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi, Budiman Syahbana, dituntut selama satu tahun empat bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Afrianto SH, di hadapan majelis hakim yabg diketuai Rinaldi Triandiko SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/8/2017).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprianto SH dan Revendra SH, Â menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1)KUHPidana.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan subsider dua bulan penjara.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Rusdi Nur SH dalam pledoinya meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH untuk membebaskan terdakwa. “Karena terdakwa tidak terlibat langsung dalam pengadaan lahan dan tidak masuk dalam organisasi pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Sebelumnya, hakim juga telah memvonis Kadis CKTR Fahrudin selama 1 tahun 2 bulan penjara. Kemudian, Guswendi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus ini berawal pada tahun 2013 silam Dinas CKTR Kuansing mengganggarkan dana Rp200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Pengadaan lahan ini dilakukan dengan penunjukan langsung.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kegiatan itu merugikan negara Rp142,5 juta. (bpc17)