BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU -Â Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, memerintahkan Asisten Pengawasan menuntaskan adanya indikasi jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Indikasi ini terkait adanya perkara yang sama namun tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berbeda dan tidak sesuai dengan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Baca:Â Korban Penipuan Mantan Kapolsek Kecewa Pengawasan di Kejati Riau
“Soal indikasi jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru memang kita ada menerima laporan pengaduannya. Saya sudah minta kepada Asisten Pengawasan untuk menuntaskannya,” ujar Uung sambil memegang pundak Asisten Pengawasan, Jasri Umar SH, yang mendampinginya ketika dikonfirmasi bertuahpos.com.
Sebelumnya, Sanion, korban penipuan yang dilakukan mantan Kapolsek Rumbai Kompol Syamsurizal, menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Pekanbaru 11 bulan sangat ringan dibanding terdakwa lain dalam perkara pasal yang sama. Seperti Kurniawan Khioe dalam pasal 378 KUHPdituntut selama 3,5 tahun penjara, padahal barang bukti sudah kembali kepada korban.
Baca:Â Kejati Panggil Korban Tuntutan Ringan Kejari Pekanbaru
Kemudian terakhir terdakwa Yasril Taufik dalam pasal 378, dituntut 3 tahun penjara. Pada perkara ini, tetdakwa tidak ada perdamaian dan pengembalian kerugian kepada korban.
Sementara terhadap Kompol Syamsurizal yang masih polisi aktif, didakwa pasal 378 KUHP hanya dituntut 11 bulan penjara. Padahal tidak ada perdamaian dengan korban. (bpc17)