BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sanion Krisno, korban penipuan mantan Kapolsek Rumbai, Syamsurizal, kecewa terhadap jaksa pemeriksa di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Pasalnya, jaksa dinilai tidak mengerti dengan materi pemeriksaannya.
Sesuai jadwal panggilan yang ditandatangani Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Sanion diminta hadir menghadap Asisten Pengawasan Kejati Riau Jasri Umar, Selasa (18/7/2017), untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto SH, Kasi Pidana Umum Yusuf, serta Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina Silalahi SH.
Panggilan terkait tuntutan 11 bulan penjara yang diberikan JPU kepada Syamsuruzal, mantan Kapolsek Rumbai dalam perkara penipuan. Tuntutan ini dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama Sanion, selaku korban penipuan tersebut.
Sesampainya di Bidang Pengawasan, sekitar pukul 09.10 WIB, ternyata Asisten Pengawasan, Jasri Umat tidak berada di tempat. Salah seorang staf di bidang pengawasan kemudian mengarahkan Sanion, menghadap jaksa pemeriksa Hanafi SH. Namun ternyata jaksa pemeriksa Hanafi SH, belum mengetahui perihal laporan Sanion ke Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau.
Kepada Sanion, Jaksa Pemeriksa, Hanafi, mengatakan bahwa, yang memeriksa perkara ini sebenarnya bukan dirinya, tetapi Yusardion SH, namun yang bersangkutan tidak hadir karena ada keluarganya yang sakit, sehingga jaksa pemeriksa belum mengetahui laporan dan persoalan tersebut.
“Kalau pemeriksanya belum menguasai persoalan dan belum tahu, bagaimana mau memeriksa? Saya selaku masyarakat tentunya tidak mau tahu dengan persoalan itu. Yang saya tahu saya dipanggil dan siap untuk memberi keterangan soal ketidak adilan yang kami rasakan dengan tuntutan ringan jaksa itu. Jaksa pemeriksa tentunya harus sudah siap dengan bahannya sehinggga pemeriksaan berlangsung maksimal,” ujarnya.
Melihat pelayanan tersebut, Sanion akhirnya keluar dari ruangan dan menyatakan ketidak puasannya terhadap pemeriksa. Ia berencana akan langsung menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk melaporkan langsung hal tersebut. (bpc17)