• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kajati Perintahkan Aswas Tuntaskan Indikasi Jual Beli Tuntutan di Kejari Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Juli 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, memerintahkan Asisten Pengawasan menuntaskan adanya indikasi jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Indikasi ini terkait adanya perkara yang sama namun tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berbeda dan tidak sesuai dengan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Baca: Korban Penipuan Mantan Kapolsek Kecewa Pengawasan di Kejati Riau

“Soal indikasi jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru memang kita ada menerima laporan pengaduannya. Saya sudah minta kepada Asisten Pengawasan untuk menuntaskannya,” ujar Uung sambil memegang pundak Asisten Pengawasan, Jasri Umar SH, yang mendampinginya ketika dikonfirmasi bertuahpos.com.

Sebelumnya, Sanion, korban penipuan yang dilakukan mantan Kapolsek Rumbai Kompol Syamsurizal, menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Pekanbaru 11 bulan sangat ringan dibanding terdakwa lain dalam perkara pasal yang sama. Seperti Kurniawan Khioe dalam pasal 378 KUHPdituntut selama 3,5 tahun penjara, padahal barang bukti sudah kembali kepada korban.

Baca: Kejati Panggil Korban Tuntutan Ringan Kejari Pekanbaru

Kemudian terakhir terdakwa Yasril Taufik dalam pasal 378, dituntut 3 tahun penjara. Pada perkara ini, tetdakwa tidak ada perdamaian dan pengembalian kerugian kepada korban.

Sementara terhadap Kompol Syamsurizal yang masih polisi aktif, didakwa pasal 378 KUHP hanya dituntut 11 bulan penjara. Padahal tidak ada perdamaian dengan korban. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra
Edukasi

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

...

Read moreDetails
Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Next Post

Ini Lho Promonya Nonton di CGV Transmart Pekanbaru Bulan Juli 2017

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.