BERTUAHPOS.COM – Transaksi online yang kini diatur dalam Undang-Undang Perdagangan menyimpan potensi besar penerimaan pajak. Hingga saat ini, pemerintah masih merumuskan besaran pajak transaksi online.Â
Â
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany dilansir dari kompas.com menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah membentuk tim e-trading atau tim e-commerce. Beberapa waktu lalu, tim tersebut telah melaporkan perkembangan pajak online. Namun, menurut Fuad, masih saja ada kekurangan di sana-sini.
Â
“Ini kan hi-tech. Amerika saja kewalahan, apalagi kita. Makanya ini kita perlu expertise IT juga karena kebanyakan orang pajak itu akuntan,” kata Fuad, dijumpai di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/3/2014).Â
Â
Pajak yang akan dikenakan dalam transaksi online, lanjut Fuad, harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, apakah barang yang diperjualbelikan memang sudah dikirimkan atau baru sekadar pemesanan. Kedua, bagaimana dengan pengiriman barang atau jasa. Ketiga, bagaimana jaminan hak-hak konsumen hingga barang yang diterima sesuai dengan yang dipesan.Â
Â
Fuad mengatakan, meski bisnis online terus bergeliat, ia melihat pergerakannya kini kian melambat. Hal itu disebabkan banyaknya kasus penipuan dari aktivitas transaksi online.Â
Â
Meski demikian, ia mengaku akan terus menyempurnakan aturan pajak transaksi online. “Lo kan jagoan (semua). Gua sekarang mau belajar dulu. Anak muda lebih jago, gua gaptek. Ha-ha-ha,” kelakarnya kepada para wartawan. (kc)